Breaking News:

Dalam Kondisi Tertentu, Penumpang Pesawat Dapat Ditangkap Hanya Karena Pergi Ke Toilet

Penumpang dapat ditangkap jika pergi ke toilet saat sistem pesawat menunjukkan akan ada turbulensi.

pexels/Skitterphoto
Ilustrasi penumpang pesawat, Kamis (6/8/2020). 

TRIBUNTRAVEL.COM - Kru kabin tidak hanya bertugas untuk memastikan penumpang mendapat penerbangan yang nyaman, mereka juga bertanggung jawab atas keselamatan semua orang di pesawat.

Bagi penumpang pramugari mungkin tampak seperti pelayan yang siap menyajikan makanan dan minuman, namun kenyataannya tidak demikian.

Melansir Express.co.uk, kru kabin sebenarnya dilatih khusus untuk menangani hampir setiap kemungkinan keadaan darurat di dalam pesawat, dan memegang kekuatan khusus saat berada di udara.

Padahal, menurut sejumlah undang-undang penerbangan di seluruh dunia, saat sebuah penerbangan mengudara, awak kabin memiliki tanggung jawab untuk melakukan penegakan hukum jika diperlukan.

Baca juga: Kru Pesawat Beberkan Kebiasaan Penumpang yang Dianggap Paling Menyebalkan

Sampai mereka berada di daratan, dalam hal ini pramugari akan mengambil alih tugas pihak berwenang.

Itu berarti mereka memegang otoritas tertentu di udara, yang dapat membuat penumpang ditangkap hanya karena menggunakan toilet dalam beberapa situasi

Seorang pramugari mengungkapkan betapa sederhananya pelanggaran ini.

Dalam forum Reddit, pekerja maskapai penerbangan itu berkata, “Penumpang bisa, dan mungkin akan ditangkap karena tidak mematuhi instruksi para kru."

Jika tanda sabuk pengaman menyala dan kami memiliki sistem yang menunjukkan turbulensi, itu berarti penumpang tak boleh pergi ke toilet.

“Tidak, saat ini tidak ada turbulensi tapi bukan berarti penumpang bisa beranjak dan menggunakan toilet, kamu sudah dewasa dan bisa bertahan selama lima menit,” kata pramugari tersebut.

2 dari 3 halaman

Mereka menunjukkan bahwa tidak mematuhi perintah kru dapat berakibat buruk, itulah mengapa mengikuti perintah itu sangat penting.

"Ya, saya telah melihat penumpang retak tulang belakang karena tidak mematuhi instruksi kami untuk tetap duduk sebelum pesawat melewati turbulensi," tambah mereka.

Dalam kebanyakan kasus, awak kabin dilatih untuk meredakan situasi.

Menurut Robert Charles Lee, mantan pengacara, pramugari memiliki lima hak dasar sesuai dengan berbagai perjanjian dan konvensi udara.

Ilustrasi penumpang pesawat
Ilustrasi penumpang pesawat (mirror.co.uk)

Memposting ke Quora, dia menjelaskan bahwa ini termasuk:

  • Hak penangkapan di atas pesawat atau dalam penerbangan.
  • Hak untuk menutup atau mengubah posisi kursi penumpang, termasuk tirai jendela, meja baki, tempat duduk, tas tangan, atau memasangkan sabuk pengaman seseorang ke kursi mereka.Hak untuk menolak mengangkat tas bawaan penumpang ke overhead bin.
  • Hak membela diri.
  • Hak atas privasi.

Menurut Pasal 10 Konvensi Tokyo, yang dijadikan sandaran dalam mempertimbangkan kejahatan penerbangan, dalam situasi yang mengancam awak dikatakan memiliki hak untuk mengambil "tindakan pencegahan yang wajar" tanpa meminta izin.

Jika suatu situasi tidak dapat dikendalikan oleh awak kabin, dengan bantuan penumpang, pilot akan segera diberitahukan.

Setelah di udara, pilot dianggap sebagai "panglima tertinggi".

Jika ada insiden yang terjadi secara dramatis, hal itu dapat mengakibatkan pesawat dialihkan ke personel polisi terdekat di darat.

Insiden tersebut juga akan dilaporkan ke petugas kontrol lalu lintas udara.

Baca juga: Ratusan Penumpang Pesawat Masuk dalam Blacklist Delta Air Karena Tolak Pakai Masker

Baca juga: Berani Langgar Instruksi Pramugari, Penumpang Pesawat Dapat Ditangkap Secara Hukum

Baca juga: Bayar Rp 26 Juta untuk Kelas Bisnis, Penumpang Pesawat Ini Kesal Hanya Dapatkan Mi Instan dan Cola

Baca juga: 5 Insiden Penumpang Pesawat Tolak Pakai Masker, Marah-marah Sampai Terjadi Keributan

Baca juga: Kenapa Pintu Penumpang Pesawat Selalu Berada di Sebelah Kiri? Ini Penjelasannya

3 dari 3 halaman

(TribunTravel.com/Muhammad Yurokha M)

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
kru kabinpenumpang pesawatpramugari
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved