Syarat Membuat SIM Internasional Lengkap dengan Biaya Pembuatannya
Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional merupakan dokumen yang wajib traveler miliki ketika melakukan road trip ke luar negeri.
TRIBUNTRAVEL.COM - Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional merupakan dokumen yang wajib traveler miliki ketika melakukan road trip ke luar negeri.
Sama seperti SIM di Indonesia, SIM Internasional wajib traveler miliki jika hendak berkendara di luar negeri.
SIM Internasional memiliki masa berlaku tiga tahun yang dihitung sejak tanggal penerbitan.
Untuk saat ini, SIM Internasional yang berasal dari Indonesia ini berlaku di 188 negara.
Baca juga: Cara Cek Status Permohonan Paspor Lewat WhatsApp
Lantas bagaimana cara membuat SIM Internasional dan berapa biaya pembuatannya?
Dirangkum TribunTravel dari berbagai sumber, berikut cara membuat SIM Internasional lengkap dengan biaya pembuatannya.
Cara Buat SIM Internasional
Sebelum membuat SIM Internasional, ada beberapa dokumen persyaratan yang wajib traveler siapkan, di antaranya:
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak satu lembar.
2. Fotokopi SIM nasional yang masih berlaku sebanyak satu lembar.
3. Fotokopi paspor yang masih berlaku sebanyak satu lembar.
4. Materai Rp 6.000 sebanyak satu lembar.
Lakukan Registrasi Online
Setelah semua dokumen siap, traveler bisa melakukan registrasi online dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:
1. Buka website //SIM.korlantas.polri.go.id/SIM-internasional/
2. Isi nama lengkap (sesuai paspor), golongan SIM nasional (umum), nomor SIM nasional, pilih gerai SIM Internasional untuk jadwal kedatangan, dan pilih tanggal kedatangan.
3. Klik Lanjut
4. Isi formulir pendaftaran SIM Internasional dengan lengkap
Setelah selesai, klik Daftar.
Jangan lupa screenshot atau cetak bukti pendaftaran online traveler.
5. Melakukan pembayaran melalui transfer bank, mobile banking, ataupun lewat ATM. Screenshot atau capture dan Simpan bukti pembayaran
6. Datang ke Gerai SIM Internasional online di NTMC Polri di tanggal yang sudah traveler pilih dengan membawa berkas syarat SIM Internasional, bukti registrasi online, dan bukti pembayaran.
7. Petugas akan melakukan verifikasi SIM asli, paspor asli, KTP asli, dan KITAP asli khusus WNA
8. Melakukan identifikasi melalui foto, sidik jari, dan tandatangan elektronik
9. Pembuatan SIM Internasinal akan selesai dalam waktu 3 menit saja.
Biaya Pembuatan SIM Internasional
Untuk membuat SIM internasional, dikenakan biaya sebesar Rp2 50.000 motor ataupun mobil.
Sementara untuk memperpanjang masa berlaku SIM internasional, dikenakan biaya Rp 225.000.
Pastikan traveler selalu mengecek secara berkala terkait biaya SIM Internasional 2020 terbaru, karena biaya SIM Internasional Indonesia bisa saja berubah sewaktu-waktu.
Tonton juga:
Lokasi Pembuatan SIM Internasional
Traveler yang membuat SIM Internasional di Jakarta, bisa mendatangi Korlantas Polri yang beralamat di Jalan MT Hariyono Kav 37-38 Jakarta.
Pastikan traveler juga sudah mendaftar melalui website resmi Korlantas Polri untuk registrasi SIM Internasional online di //sim.korlantas.polri.go.id/SIM-internasional.
Baca juga: Cara Membuat Paspor di Bengkulu, Ini Dokumen dan Biaya yang Harus Disiapkan
Baca juga: Mulai Besok, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Ditutup Sementara
Baca juga: Keunikan Wanita Suku Kayan, Pakai Cincin di Leher untuk Simbol Kecantikan
Baca juga: Nikmati Nuansa Pulau Dewata di Kampung Bali Wonogiri, Disebut-sebut Mirip Ubud
Baca juga: Bukan Uang, Dua Pembobol Bank di California Ini Justru Curi Cookies
(TribunTravel.com/ Ratna Widyawati)
TRAVEL UPDATE: Permudah Evakuasi, Pesawat Kargo Trigana Air Dipotong 3 Bagian |
![]() |
---|
5 Bakso Enak di Jakarta, Ada Bakso Rusuk Samanhudi yang Terkenal dengan Iga Rusuknya |
![]() |
---|
TRAVEL UPDATE: Berburu Kuliner di Sekitar Candra Naya, Bangunan Bersejarah Jakarta Bergaya Oriental |
![]() |
---|
Jadwal Terbang Garuda Indonesia dari Jakarta ke Banjarmasin, Balikpapan dan Makassar Maret 2021 |
![]() |
---|
6 Kuliner Enak di Tanah Abang Jakarta, Cobain Bubur Ase yang Legendaris |
![]() |
---|