Breaking News:

Mulai Hari Ini, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Hentikan Layanan Selama 3 Hari

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang menghentikan layanan sementara selama tiga hari mulai hari ini, Rabu (14/10/2020).

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Sinta Agustina
ican-education.com
paspor 

TRIBUNTRAVEL.COM - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang menghentikan layanan sementara selama tiga hari mulai hari ini, Rabu (14/10/2020).

Penghentian sementara layanan Imigrasi ini dimulai 14-16 Oktober 2020.

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang akan beroperasi kembali pada 19 Oktober 2020.

Bagi pemohon yang memiliki jadwal layanan tanggal 14-16 Oktober 2020, bisa menghubungi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang via WhatsApp ke 0811 811 9000.

Baca juga: 8 Stempel Paspor dengan Desain Unik, Bergambar Penguin hingga Situs Keajaiban Dunia UNESCO

Untuk informasi lebih lanjut dilayani di hari dan jam kerja.

Melalui akun Instagram @imigrasitangerang, pihak Kantor Imigrasi Tangerang menghimbau bagi pemohon yang sudah mereservasi antrean paspor untuk menghubungi nomor layanan di atas.

"Bagi yang sudah mereservasi antrian paspor, antrian masih dapat dipakai dengan menghubungi whatsapp +62 811-8119-000," tulis akun Instagram @imigrasitangerang.

Layanan Pembuatan Paspor di Kantor Imigrasi Tangerang

Kantor Imigrasi Kelas I Tangerang sudah melayani pembukaan layanan keimigrasian sejak Senin(15/6/2020).

Selama masa pandemi Covid-19, Kantor Imigrasi Kelas I Tangerang menerapkan protokol kesehatan.

2 dari 2 halaman

Pengunjung yang hendak masuk dan mengajukan permohonan paspor harus melewati pengecekan suhu badan terlebih dahulu.

Apabila lolos, selanjutnya pengunjung diarahkan untuk mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer yang telah disediakan.

Tonton juga:

Dilansir dari Kompas.com, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tangerang, Felucia Sengky Ratna mengatakan, semua orang yang berada di area kantor Imigrasi wajib menggunakan masker.

"Tempat duduk juga kita sudah menerapkan physical distancing," ujar dia.

Sengky menjelaskan, aturan protokol kesehatan tersebut juga diterapkan untuk pegawai imigrasi yang bertugas.

"Baik pemohon maupun petugas kita lindungi jangan sampai terjadi hal-hal yang kita inginkan," kata dia.

Baca juga: Kabar Gembira, Pemegang Paspor Indonesia Bisa Berkunjung ke Singapura

Baca juga: Paspor Lama Hilang? Simak Cara Mengajukan Paspor Baru Anti Ribet

Baca juga: Syarat Pembuatan Paspor 2020, Simak Masa Berlaku dan Biayanya

Baca juga: Panduan Membuat Paspor 2020, Daftar Lewat Aplikasi hingga Biaya Pembuatan

Baca juga: Syarat Pengajuan dan Penggantian Paspor Hilang atau Rusak di Kantor Imigrasi Jogja

(TribunTravel.com/Ratna Widyawati)

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
TangerangKantor ImigrasiCovid-19 Claudia Scheunemann Surgana Rasa Lubana Sengkol Nadia Hawasyi
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved