Breaking News:

Ini Imbauan untuk Wisatawan yang Ingin Liburan saat Libur Panjang di Akhir Oktober

Kemenhub memprediksi ada arus kendaraan saat libur panjang. Puncak libur panjang diprediksi terjadi pada 28 Oktober 2020.

KOMPAS.com/RAMDHAN TRIYADI BEMPAH
Sejumlah kendaraan melintas di Simpang Gadog, Ciawi, Bogor, Jawa Barat, Senin (31/1/2018). Jelang malam tahun baru, arus lalu lintas di jalur Puncak terpantau ramai lancar pada pagi hari. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Kemenhub memprediksi ada arus kendaraan saat libur panjang.

Puncak libur panjang diprediksi terjadi pada 28 Oktober 2020.

Melansir Kompas.com, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, meminta mayarakat yang ingin pergi ke luar kota untuk mengatur waktu keberangkatan guna menghindari kepadatan yang mungkin saja bisa terjadi.

"Kami mengimbau kepada masyarakat yang ingin berlibur agar jangan bertumpu di satu hari tersebut, untuk mencegah kepadatan yang berpotensi rawan terjadi penularan. Atur perjalanan dengan baik," ucap Budi dalam keterangan resminya, Kamis (22/10/2020).

Baca juga: Liburan Akhir Pekan di Bulan Oktober, Destinasi di Kuningan Buka Sampai Pukul 18.00 WIB

Sedangkan untuk titik potensi kepadatan lalu lintas, menurut Budi akan terjadi pada tiga lokasi utama. Pertama, Jalan dari arah Jakarta menuju ke arah timur (Jawa Barat, Tengah, dan Timur), lalu kapal penyeberangan ke arah Sumatera, dan yang ketiga aksesn menuju bandara.

Terkait dengan kondisi curah hujan yang tinggi, Budi meminta masyarakat untuk berhati-hati dalam berkendara dan memastikan kondisi kendaraan sepeti mesin, rem, ban dan kondisi diri dalam keadaan prima.

Budi juga mengingkatkan masyarakat, terutama yang menggunakan transportasi massal untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti tak melepas masker, menunda makan dan minum, serta jangan berbincang di selama dalam transportasi.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, sudah memberikan pernyataan bila Kemenhub juga melakukan pembatasan operasional angkutan barang di ruas Tol Jakarta-Cikampek sebagai langkah antisipasi kepadatan lalu lintas.

Pembatasan tersebut akan berlaku dalam dua tahap, yakni pada arus mudik dari 27-28 Oktober 2020, dan arus balik pada 31 Oktober sampai 2 November 2020.

"Angkutan barang yang dikenakan pembatasan operasional adalah mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan kereta gandengan, dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, atau batu, bahan tambang, dan bahan bangunan," ucap Budi.

2 dari 2 halaman

Sementara untuk pembatasan operasional angkutan barang berupa pengalihan arus lalu lintas dari Jalan Tol menuju Jalan Arteri dilakukan dengan ketentuan sebagi berikut ;

1) arus mudik:

a. tanggal 27 Oktober 2020 pukul 12.00 WIB sampai dengan tanggal 28 Oktober 2020 pukul 14.00 WIB;

b. mobil barang dari arah barat ke timur akan mulai dilakukan pemeriksaan mobil barang untuk dikeluarkan di Gerbang Tol Cikarang Barat dan masuk kembali di Gerbang Tol Palimanan

2) arus balik:

a. tanggal 31 Oktober 2020 pukul 20.00 WIB sampai dengan tanggal 2 November 2020 pukul 08.00 WIB;

b. mobil barang dari arah timur ke barat akan mulai dilakukan pemeriksaan mobil barang untuk dikeluarkan di Gerbang Tol Palimanan IV dan masuk kembali di Gerbang Tol Cikarang Barat.

Baca juga: Protokol Kesehatan di Kawasan Wisata Jawa Barat Bakal Diperketat saat Liburan Akhir Pekan

Baca juga: Berburu Senja di Pelabuhan Baa NTT, Cocok Dikunjungi untuk Liburan Akhir Pekan

Baca juga: Air New Zealand Tawarkan Program Mystery Breaks untuk Paket Liburan

Baca juga: 3 Tempat Wisata Religi di Indralaya Ogan Ilir yang Cocok Dikunjungi untuk Liburan Akhir Pekan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cegah Covid-19 Saat Liburan, Ada Imbauan Mengatur Waktu Perjalanan"

Selanjutnya
Sumber: Kompas.com
Tags:
wisatawanliburan akhir pekanKemenhub Adita Irawati Bali Belly
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved