TRIBUNTRAVEL.COM - Paspor Indonesia tidak hanya dapat dibuat di Kantor Imigrasi Indonesia saja.
Bagi kamu Warga Negara Indonesia (WNI) yang saat ini berdomisili di luar negeri juga bisa mengajukan permohonan paspor Indonesia.
Caranya cukup mudah, dan kamu hanya perlu membawa sejumlah berkas untuk dokumen pelengkapnya.
Merangkum dari situs resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham), permohonan paspor harus diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi di suatu negara yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia.
Sebelum mengajukan permohonan paspor, kamu lebih dulu mengisi aplikasi data yang mencakup identitas diri.
Selanjutnya, kamu perlu membawa syarat atau dokumen yang diperlukan.
Baca juga: Paspor Lama Hilang? Simak Cara Mengajukan Paspor Baru Anti Ribet
Syarat permohonan paspor:
1. Kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut
2. Paspor biasa lama
Setelah mengajukan permohonan paspor, kamu harus menunggu sampai proses pengajuan diterima dan paspor diterbitkan.
Alur penerbitan paspor harus melewati tahapan kelengkapan berkas pemohon hingga pelunasan biaya paspor.

Untuk biaya paspor sendiri bervariasi, seperti berikut ini:
1. Paspor biasa 48 halaman Rp 300.000
2. Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman Rp 600.000
3. Paspor biasa 24 halaman Rp 100.000
4. Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman Rp 350.000 (*saat ini belum tersedia)
5. Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp 200.000
6. Paspor biasa 24 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp 100.000
7. Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp 800.000
8. Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp 350.000
9. Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp 600.000
10. Paspor biasa 48 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp 300.000
11. Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp 1.200.000
12. Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp 100.000
13. Paspor biasa Elektronis (E-passport) 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp 350.000
14. Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp 300.000
15. Paspor biasa Elektronis (E-passport) 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp 600.000
16. Jasa Penggunaan Teknologi Sistem Penerbitan Paspor berbasis Biometrik Rp 55.000
TONTON JUGA:
Lalu, berapa lama masa berlaku paspor yang sudah diterbitkan?
Paspor biasa yang telah diterbitkan memiliki masa berlaku sampai lima tahun terhitung sejak tanggal diterbitkannya paspor biasa.
Sedangkan masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut ketika memilih kewarganegaraannya.
Batas usia yang dimaksudkan sudah ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Cara Membuat Visa Inggris Bagi Pemegang Paspor Indonesia
Baca juga: Prosedur Permohonan Paspor 2020 di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta
Baca juga: Syarat Permohonan dan Penggantian Paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang
Baca juga: Kabar Gembira, Pemegang Paspor Indonesia Bisa Berkunjung ke Singapura
Baca juga: 8 Stempel Paspor dengan Desain Unik, Bergambar Penguin hingga Situs Keajaiban Dunia UNESCO
(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)