Breaking News:

Kabar Gembira, Pemegang Paspor Indonesia Bisa Berkunjung ke Singapura

TCA yang mulai berlaku pada Senin (26/10/2020) hanya untuk perjalanan bisnis atau kedinasan yang mendesak.

Pexels.com/Robert Stokoe
Ilustrasi suasana malam di Singapura 

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemegang paspor Indonesia sebentar lagi bisa berkunjung ke Singapura.

Hal ini karena Menteri Luar (Menlu) Negeri Retno Marsudi resmi meluncurkan Travel Corridor Agreement (TCA) bagi warga negara Indonesia dan Singapura.

“Pada pagi hari ini, saya ingin menyampaikan bahwa negosiasi Indonesia-Singapura untuk TCA telah selesai,” kata Retno dalam keterangan resminya, Senin (12/10/2020).

Ia melanjutkan bahwa dengan selesainya negosiasi itu, maka secara resmi TCA atau RGL (Reciprocal Green Lane) resmi diluncurkan.

Menlu menegaskan, TCA yang mulai berlaku pada Senin (26/10/2020) hanya untuk perjalanan bisnis atau kedinasan yang mendesak.

Baca juga: Singapura Luncurkan Kapal Pesiar Mewah dengan Rute Berlayar Tanpa Tujuan

Bagi wisatawan Indonesia yang ingin melakukan perjalanan bisnis, terdapat sejumlah syarat dan ketentuan yang diberlakukan.

Untuk mengetahui lebih lanjut, hal-hal yang perlu kamu ketahui mengenai Travel Corridor Agreement (TCA):

  • Melakukan perjalanan dinas, diplomatik yang mendesak, atau perjalanan bisnis esensial
  • Harus memiliki sposor government agency dan enterprises di Singapura
  • Wajib mengajukan Safe Travel Pass lantaran kunjungan ke Singapura tidak membutuhkan visa
  • Keluar-masuk negara dilakukan melalui Batam Center Ferry Terminal Batam dan Bandara Soekarno-Hatta
  • Tes PCR dilakukan 72 jam sebelum keberangkatan dan pada saat kedatangan di pelabuhan atau bandara dengan biaya ditanggung masing-masing
  • Wajib registrasi di TraceTogether dan SafeEntry selama di Singapura

RGL atau Reciprocal Green Lane merupakan skema perjalanan jangka pendek yang memungkinkan penduduk sejumlah negara berkunjung ke Singapura melakukan bisnis dan tujuan resmi.

Sebelumnya, RGL hanya berlaku dengan sejumlah negara saja, yakni Brunei Darussalam, Selandia Baru, Australia kecuali negara bagian Victoria, Makau, daratan China, Taiwan, Vietnam, Jepang, Korea Selatan, dan Malaysia.

Para pelancong bisnis dari negara-negara tersebut harus berada di negara masing-masing selama 14 hari berturut-turut sebelum tiba di Singapura.

Baca juga: Mulai November, Singapura Bakal Luncurkan Program Kapal Pesiar Tanpa Tujuan

Baca juga: Singapura Luncurkan Wisata Pelayaran Tanpa Tujuan dengan Kapal Pesiar, Beroperasi Mulai November

Baca juga: Singapura Siap Sambut Kembali Turis Asing, Ini Tahapannya

Baca juga: Singapura Buka Pintu Kunjungan Wisata Mulai 8 Oktober 2020, Tapi Khusus Turis Australia dan Vietnam

Baca juga: Menelusuri Sejarah Larangan Mengunyah Permen Karet di Singapura

2 dari 2 halaman

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Turis Indonesia Bisa Liburan ke Singapura, Apa Syaratnya?"

Selanjutnya
Sumber: Kompas.com
Tags:
paspor IndonesiaSingapuraTribunTravel.com Curry Puff Popiah Widi Astutik Fomepizole
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved