TRIBUNTRAVEL.COM - Kini sudah hadir layanan visa elektronik (e-Visa) untuk kamu yang pingin liburan ke luar negeri.
Layanan pengajuan e-Visa dibuka oleh kantor Ditjen Imigrasi Indonesia yang saat ini masih dalam tahap uji coba.
Disampaikan melalui situs resmi Ditjen Imigrasi, Subdit Visa Direktoran Lantaskim memberlakukan masa uji coba ini hingga 19 Oktober 2020 mendatang.
Jadi untuk kamu yang sudah punya rencana liburan ke luar negeri bisa langsung menyimak langkah permohonan e-Visa berikut ini:
1. Penjamin mendaftarkan diri untuk mendapatkan user dan password ID
2. Penjamin mengajukan permohonan pengajuan e-Visa
Baca juga: Diterapkan Melalui Ujicoba Mulai Hari Ini, Kenali Keunggulan E-Visa Dibanding Visa Biasa
Untuk mengajukan permohonan melalui situs resmi Ditjen Imigrasi di laman ini.
3. Penjamin melakukan pembayaran setelah menerima kode billing
Kode billing PNBP visa berlaku selama tujuh hari, terhitung sejak tanggal diterimanya.
Biaya PNBP yang telah disetorkan tidak dapat ditarik kembali.
4. Petugas melakukan verikasi berkas yang telah diunggah oleh penjamin
5. Visa elektronik (e-Visa) akan diterbitkan kemudian dikirimkan ke alamat email penjamin
Apabila permohonan pengajuan visa ditolak akan diberitahukan melalui email penjamin
TONTON JUGA:
Sesuai dengan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020, prosedur pengajuan visa elektronik sedikit berbeda dengan prosedur pengajuan visa sebelumnya.
Terdapat beberapa syarat dan ketentuan tambahan yang wajib diperhatikan selama mengajukan permohonan.
Melalui akun sosian media Instagram resmi @ditjen_imigrasi, disebutkan bahwa e-Visa bisa didapatkan untuk offshore maupun onshore.
Khusus untuk visa offshore, warga asing bisa langsung berangkat ke Indonesia setelah melakukan permohonan pengajuan e-Visa.
Sedangkan untuk visa onshore, warga asing harus datang dulu ke kantor imigrasi yang dituju.
Apabila ingin mendapatkan e-Visa ini, sebelumnya kamu harus melakukan pembayaran di depan sesuai metode yang digunakan oleh Ditjen Imigrasi selama masa uji coba.

Untuk total biaya akan terlihat ketika kamu sudah mengajukan permohnan e-Visa melalui situs resmi di Ditjen Imigrasi.
Setelah melakukan pendaftaran serta mengisi identitas diri, maka situs tersebut akan merespon dengan mengirimkan nomor permohonan pengajuan dan kode pembayaran.
Kode pembayaran tersebut digunakan selama proses transaksi pembayaran.
Perlu diingat, kode pembayaran yang dikirimkan melalui alamat email hanya memiliki masa aktif selama tujuh hari saja.
Apabila dalam kurun waktu tersebut pemohon tidak melakukan transaksi maka kode pembayaran akan hangus dan tidak dapat digunakan lagi.
Jadi agar permohonan pengajuan e-Visa diterima, ada baiknya segera melakukan transaksi pembayaran serta melengkapi semua berkas yang dibutuhkan.
Keunggulan e-Visa dibanding visa biasa:
1. Seluruh permohonan bisa diurus secara daring melalui situs visa-online.imigrasi.go.id.
2. Visa akan dikirimkan ke alamat email pemohon dan penjaminnya.
3. Pemohon tidak perlu datang ke KBRI/Perwakilan RI untuk mengambil visa.
4. Tidak ada pertemuan fisik antara pemohon atau penjamin dengan petugas.
5. Jika visa disetujui, pemohon dapat langsung berangkat ke Indonesia.
Baca juga: Kantor Imigrasi Layani Pembuatan E-Visa untuk Offshore dan Onshore, Simak Alurnya
Baca juga: Terbaru! Daftar Negara Bebas Visa untuk Pemegang Paspor Indonesia Menurut Paspor Index
Baca juga: Mengenal Jenis dan Fungsi Visa, Termasuk Visa Tinggal Terbatas yang Diberikan pada Orang Asing
Baca juga: Layanan Visa Online di Situs Resmi Imigrasi Indonesia Dihentikan Sementara
Baca juga: Kabar Baik! Pemegang Paspor Indonesia Sekarang Bebas Visa ke Suriname
(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)