Breaking News:

Mengenal Jenis dan Fungsi Visa, Termasuk Visa Tinggal Terbatas yang Diberikan pada Orang Asing

Visa adalah dokumen penting yang wajib dimiliki jika traveler ke luar negeri, jika tidak memiliki visa, traveler bisa jadi ditolak di negara tujuan.

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Sinta Agustina
awsuwaidi-advocates.com
Ilustrasi aplikasi pengajuan visa. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Tahukah traveler jika ada beberapa jenis dan fungsi visa?

Ya, bagi traveler yang sering bepergian ke luar negeri mungkin tak asing lagi dengan yang namanya visa.

Visa adalah dokumen penting yang wajib dimiliki jika traveler liburan ke luar negeri.

Jika tidak memiliki visa yang ada traveler bisa jadi ditolak datang ke negara tujuan.

Baca juga: Cara Membuat Working Holiday Visa Australia, Harus Punya Surat Rekomendasi Pemerintah Indonesia

Pada dasarnya visa ini berfungsi sebagai ijin tinggal di luar negeri bagi para traveler.

Masing-masing visa memiliki fungsi yang berbeda-beda, berikut penjelasannya.

ILUSTRASI pembuatan visa.
ILUSTRASI pembuatan visa. (windowseat.ph)

Dilansir TribunTravel dari akun Instagram resmi @ditjen_imigrasi, Jumat (9/10/2020), berikut jenis dan fungsi visa:

1. Visa Diplomatik

Visa Diplomatik diberikan kepada Orang Asing pemegang Paspor Diplomatik dan paspor lain untuk masuk wilayah Indonesia guna melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik.

2. Visa Dinas

2 dari 4 halaman

Visa Dinas diberikan kepada Orang Asing pemegang Paspor Dinas dan paspor lain yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dalam rangka melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik dari pemerintah asing yang bersangkutan atau organisasi internasional.

3. Visa Kunjungan

Visa Kunjungan diberikan kepada Orang Asing yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.

4. Visa Tinggal Terbatas

Visa Tinggal Terbatas diberikan kepada Orang Asing:

  • Sebagai rohaniawan, tenaga ahli, pekerja, peneliti, pelajar, investor, lanjut usia dan keluarganya, serta Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia untuk bertempat tinggal dalam jangka waktu yang terbatas, atau
  • Dalam rangka bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan atau Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia.

Cara Mengajukan Visa Online

Untuk mengajukan persetujuan visa secara online itu mudah, traveler cukup mengikuti beberapa langkah berikut, dan pastikan isian traveler lengkap.

1. Registrasi

  • Input data dan unggah persyaratan data diri pemohon (perorangan/ korporasi).
  • Tunggu notifikasi berisi nama pengguna dan kata sandi.

2. Ajukan Permohonan Persetujuan Visa (tidak perlu datang ke Direktorat Jenderal Imigrasi)

  • Masuk ke aplikasi dengan menggunakan nama pengguna dan kata sandi yang dikirimkan.
  • Pilih jenis visa yang akan diajukan, input data, dan unggah dokumen persyaratan.
  • Lakukan pembayaran PNBP (pastikan input data dan syarat telah benar, karena jika ditolak pembayaran tidak dapat ditarik kembali).
  • Jika disetujui akan mendapatkan notifikasi via email.

3. Orang Asing menuju Perwakilan RI di Luar Negeri untuk Pengajuan Penerbitan Visa.

3 dari 4 halaman

4. Orang Asing menuju Indonesia

Beberapa Hal yang Harus Diperhatikan Saat Pengajuan Visa

Ada beberapa hal yang perlu pemohon ketahui saat mengajukan visa, di antaranya:

1. Kuota pengajuan pemohon visa online hanya 600 permohonan per hari

2. Bagi pemohon yang tidak kebagian kuota tersebut, diimbau untuk mengajukan kembali pada keesokan harinya.

3. Penerbitan persetujuan visa sesuai dengan SOP yaitu 5 hari kerja untuk permohonan secara online.

4. Terkait visa kunjungan, Ditjen Imigrasi pada prinsipnya pemberian visa diberikan secara selektif, dalam pengajuan visa kunjungan beberapa kali perjalanan, pemohon diimbau untuk mengisi informasi tentang kedatangan orang asing yang pemohon jamin selengkap-lengkapnya.

Dan ketika dipandang kurang layak, maka akan ditolak atau diberikan hanya kunjungan satu kali perjalanan saja.

5. Jika pemohonan visa selalu ditolak, kemungkinan persyaratan yang diajukan kurang lengkap.

Maka pastikan persyaratan pemohon lengkap atau kemungkinan lain pemohon mengunggah dokumen yang dicurigai keasliannya.

4 dari 4 halaman

Hindarilah hal-hal seperti ini karena melanggar hukum.

Tonton juga:

6. Surat jaminan dalam korporasi harus ditandatangani oleh Direksi atau yang setingkat, namun dapat juga oleh manager HRD jika telah mendapatkan ijin dari Direksi.

7. Uang tidak dapat ditarik kembali saat pengajuan visa ditolak karena prinsip penyetoran PNBP kepada negara adalah tidak dapat ditarik kembali.

Maka pastikan permohonan pemohon telah lengkap dan tidak ceroboh atau bermain-main dalam mengisi form elektronik dan mengunggah data persyaratan.

Baca juga: Kabar Baik! Pemegang Paspor Indonesia Sekarang Bebas Visa ke Suriname

Baca juga: Thailand Resmi Berlakukan Visa Khusus Turis dan Izinkan Wisatawan Asing Masuk Mulai 1 Oktober 2020

Baca juga: Sempat Ditangguhkan karena Pandemi, Uni Emirat Arab(UEA) Buka Kembali Visa Turis

Baca juga: Cara Membuat Visa Inggris, Nikmati Musim Gugur untuk Liburan Keluarga

Baca juga: Gratis! Ini Cara Membuat Visa Waiver Jepang untuk Pemegang e-Paspor

(TribunTravel.com/ Ratna Widyawati)

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
liburan ke luar negeriTribunTravelCara membuat visa Jembatan Sikatak
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved