Breaking News:

Panduan Membuat Paspor 2020, Daftar Lewat Aplikasi hingga Biaya Pembuatan

Bagi traveler yang belum memiliki paspor, dan ingin membuatnya, simak panduan berikut, mulai dari pendaftaran antrean online hingga biaya pembuatan.

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Sinta Agustina
Ditjen Imigrasi
Pengambilan paspor yang berguna bagi masyarakat untuk bepergian ke luar negeri 

TRIBUNTRAVEL.COM - Panduan lengkap pembuatan paspor baru 2020 berserta biaya pembuatannya.

Paspor menjadi satu dokumen yang wajib dimiliki ketika bepergian ke luar negeri.

Bagi traveler yang belum memiliki paspor, dan ingin membuatnya, simak panduan berikut.

Kali ini TribunTravel telah membuat panduan membuat paspor yang bisa traveler jadikan acuan.

Baca juga: Syarat Pengajuan dan Penggantian Paspor Hilang atau Rusak di Kantor Imigrasi Jogja

Ilustrasi paspor Indonesia
Ilustrasi paspor Indonesia (Tribunnews)

Mulai dari pendaftaran antrean online di Aplikasi Layanan Paspor Online hingga biaya pembuatan.

Berikut panduan membuat paspor 2020 lengkap dengan biaya pembuatannya.

1. Mendaftar antrean online di Aplikasi Layanan Paspor Online

Sebelum membuat paspor, pemohon diwajibkan untuk mendaftar antrean online di Aplikasi Layanan Paspor Online.

Aplikasi Layanan Paspor Online bisa diunduh di Google Play Store atau App Store.

Tampak aplikasi Antrian Paspor di Google PlayStore bagi pengguna Android yang memungkinkan pemohon paspor mendaftar permohonan paspor secara online. Sistem baru ini meminimalisir antrean pemohon paspor yang biasanya menumpuk di kantor-kantor Imigrasi.
Tampak aplikasi Antrian Paspor di Google PlayStore bagi pengguna Android yang memungkinkan pemohon paspor mendaftar permohonan paspor secara online. Sistem baru ini meminimalisir antrean pemohon paspor yang biasanya menumpuk di kantor-kantor Imigrasi. (KOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA)

Setelah berhasil menggunduh, lakukan pendaftaran akun menggunakan email google dan ikuti tahapan selanjutnya.

2 dari 4 halaman

Isi identitas selengkap mungkin dan jangan sampai salah.

Pemohon juga bisa memilih kantor imigrasi terdekat untuk melakukan proses selanjutnya.

Ketika pendaftaran antrean online berhasil, pemohon akan mendapatkan kode booking atau barcode.

2. Bawa Kode Booking ke Kantor Imigrasi yang Telah Dipilih

Setelah melakukan pendaftaran online, berikutnya pemohon membawa kode booking pendaftaran ke Kantor Imigrasi yang telah dipilih.

Pemohon diwajibkan membawa segala persyaratan dokumen.

Mulai dari e-KTP beserta fotokopi utuh, Kartu Keluarga asli dan fotokopiannya, Akta kelahiran atau ijazah atau surat buku nikah atau surat baptis asli beserta fotokopinya.

Siapkan materi Rp 6.000 untuk kelancaran administrasi pengajuan.

Lalu tunjukkan kode booking ke petugas Imigrasi.

3. Pengecekan Persyaratan

3 dari 4 halaman

Pemohon yang telah menunjukkan kode booking kepada petugas, tinggal menunggu hasil pengecekan persyaratan dokumen yang dibawa.

Jika sudah lengkap, pemohon akan diberikan nomor antrean pembuatan paspor.

Pemohon juga akan diarahkan untuk menuju ruangan foto, pengambilan sidik jari dan wawancara.

Usahakan datang dengan pakaian rapi agar lebih mudah dalam proses pengambilan foto paspor.

4. Pengambilan foto, sidik jari dan wawancara

Sebagai catatan, pemohon disarankan untuk mengenakan pakaian rapi berkerah dan tidak memakai baju berwarna putih.

Hal ini dilakukan agar foto paspor pemohon nampak layak ketika diperiksa di kantor imigrasi luar negeri.

Selain itu, bagi pria diharuskan memakai celana panjang dan untuk perempuan bisa menggunakan celana panjang atau rok formal.

5. Proses Pembayaraan

Setelah proses pengambilan foto, sidik jari dan wawancara selesai, pemohon akan mendapatkan tanda terima berserta kode bayar.

4 dari 4 halaman

Pembayaraan ini bisa dilakukan maksimal tujuh hari setelah proses wawancara dan bisa dilakukan di semua bank.

Selain itu, Kantor Imigrasi juga sudah bekerja sama dengan PT Pos Indonesia terkait pembayaran paspor dan pengiriman paspor.

6. Tunggu Paspor Jadi

Jika pemohon membayar biaya pengiriman melalui PT Pos Indonesia, maka pemohon hanya perlu menunggu paspor dikirim ke rumah.

Selain menggunakan jasa Pos Indonesia dan hanya menunggu di rumah, pemohon juga bisa datang langsung ke kantor imigrasi untuk mengambil paspor jadi.

Tonton juga:

Pemohon dibebaskan mendapatkan paspor melalui pengiriman PT Pos Indonesia atau mengambil sendiri.

Sekadar informasi, biaya pembuatan paspor terbagi dua yaitu untuk paspor non elektronik atau biasa Rp 350.000, dan paspor elektronik Rp 650.000.

Baca juga: Semakin Mudah dan Praktis, Ini Cara Membuat Paspor di Medan

Baca juga: Terbaru! Daftar Negara Bebas Visa untuk Pemegang Paspor Indonesia Menurut Paspor Index

Baca juga: Ingin Berkunjung ke Inggris saat Pandemi, Wajib Isi Formulir Ini Secara Online

Baca juga: Cara Membuat Paspor di Bogor, Ini Syarat dan Biaya yang Harus Disiapkan

Baca juga: Ketentuan dan Prosedur Pelayanan Eazy Passport, Ajukan Paspor Jadi Lebih Mudah

(TribunTravel.com/Ratna Widyawati)

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
Google Play Storecara membuat pasporTribunTravel Facebook Lite
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved