TRIBUNTRAVELC.OM - AirAsia Group akhirnya memutuskan untuk menutup operasional AirAsia Jepang.
Penutupan operasional AirAsia Jepang dilakukan akibat terdampak larangan bepergian dalam perjalanan global di tengah pandemi Covid-19.
Pihak AirAsia Group menjelaskan bahwa perusahaan telah mengevaluasi keputusan tersebut dengan berdiskusi bersama Rakuten Inc selaku investor AirAsia di Jepang.
• Jepang Bangun Gedung Pencakar Langit Berbentuk Unik, Dilengkapi dengan Pemandangan Gunung Fuji
Juru bicara AirAsia Jepang mengatakan jika pihaknya belum memiliki keterangan lebih lanjut untuk diinformasikan.
Dikutip dari Kontan, Kamis (1/10/2020) Sebelumnya, pemilik AirAsia Group Tony Fernandes pernah menyinggung potensi penutupan AirAsia Jepang, yang merupakan anak usaha terkecil milik perusahaannya.
Seperti diketahui, pada Agustus lalu AirAsia melaporkan penurunan kinerja terbesarnya dalam sejarah.
Perusahaan pun tengah mencari pendanaan sebesar RM 2,5 miliar atau setara U$ 600 juta sampai akhir tahun ini untuk menyelamatkan perusahaan.
Syarat Penumpang AirAsia Penerbangan Domestik dan Internasional
AirAsia bekerjasama dengan pemerintah, otoritas penerbangan sipil dan kesehatan melakukan pengetatan prosedur penerbangan selama pandemi Covid-19.
Semua penumpang AirAsia yang akan melakukan perjalanan domestik maupun internasional diharuskan untuk memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020.
Dilansir TribunTravel dari laman resmi AirAsia, berikut persyaratan penumpang AirAsia rute domestik dan Internasional.
Persyaratan Perjalanan Domestik
Calon penumpang yang akan melakukan perjalanan domestik harus dapat menunjukkan persyaratan berikut:
1. Identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).
2. Surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif atau surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku maksimal 14 hari pada saat keberangkatan, atau surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Test PCR dan/atau Rapid-Test.
a. Khusus penumpang tujuan akhir Bali (DPS) silakan mendaftarkan diri di https://lovebali.baliprov.go.id/.
b. Khusus penumpang tujuan Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) dengan tujuan akhir wilayah DKI Jakarta, silakan mengunduh aplikasi seluler JAKI (App Store | Play Store), lalu mengisi Corona Likelihood Metric (CLM).
3. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler (App Store | Play Store).
4. Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) yang dapat diakses melalui aplikasi seluler e-HAC Indonesia (Android) atau //sinkarkes.kemkes.go.id/ehac.
Persyaratan Perjalanan Internasional
Warga Negara Indonesia yang akan kembali ke tanah air dan Warga Negara Asing yang mendapat pengecualian atau yang telah diizinkan untuk memasuki wilayah Republik Indonesia harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia:
1. Menunjukkan identitas diri (Paspor)
2. Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri harus melakukan PCR Test pada saat ketibaan bila belum melaksanakan dan tidak dapat menunjukkan surat hasil PCR Test dari negara keberangkatan
a. Khusus penumpang dengan tujuan akhir Bali (DPS) silakan mendaftarkan diri di https://lovebali.baliprov.go.id/.
Penumpang dianjurkan menunjukan hasil tes PCR negatif atau wajib melakukan PCR mandiri pada saat kedatangan di Bali diikuti dengan karantina mandiri selama menunggu hasil sesuai arahan Gugus Tugas COVID-19 setempat.
b. Khusus penumpang dengan tujuan akhir Lombok (LOP) wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif untuk memasuki Lombok.
c. Khusus penumpang ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) dengan tujuan akhir wilayah DKI Jakarta, silakan mengunduh aplikasi seluler JAKI (App Store | Play Store), lalu mengisi Corona Likelihood Metric (CLM)
d. Khusus penumpang Warga Negara Indonesia dengan tujuan akhir Medan (KNO) yang tidak dapat menunjukkan hasil tes PCR dari negara asal, wajib melakukan tes PCR pada saat ketibaan dan menjalani karantina selama menunggu hasil dengan biaya dibebankan kepada penumpang,
3. Selama waktu tunggu hasil pemeriksaan PCR Test, setiap orang wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah atau memanfaatkan akomodasi karantina (hotel/ penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-19 dari Kementerian Kesehatan.
4. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler (App Store | Play Store).
5. Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) yang dapat diakses melalui aplikasi seluler e-HAC Indonesia (Android) atau //sinkarkes.kemkes.go.id/ehac.
- Warga Negara Asing:
1. Menunjukkan identitas diri (paspor)
2. Warga Negara Asing yang datang dari luar negeri harus menunjukkan sertifikat kesehatan dalam Bahasa Inggris yang menyatakan bebas dari penyakit pernapasan, sangat disarankan dengan hasil negatif PCR Test, yang diterbitkan oleh otoritas kesehatan dari negara asal dan berlaku maksimal 7 hari pada saat ketibaan.
a. Khusus penumpang dengan tujuan akhir Bali (DPS) silakan mendaftarkan diri di https://lovebali.baliprov.go.id/
Penumpang dianjurkan menunjukan hasil tes PCR negatif atau wajib melakukan PCR mandiri pada saat kedatangan di Bali diikuti dengan karantina mandiri selama menunggu hasil sesuai arahan Gugus Tugas COVID-19 setempat.
b. Khusus penumpang dengan tujuan akhir Lombok (LOP) wajib menunjukkan hasil tes PCR (bukan Rapid Test) dengan hasil negatif.
c. Khusus penumpang ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) dengan tujuan akhir wilayah DKI Jakarta, silakan mengunduh aplikasi seluler JAKI (App Store | Play Store), lalu mengisi Corona Likelihood Metric (CLM)
d. Khusus penumpang Warga Negara Asing dengan tujuan akhir Medan (KNO) wajib menunjukkan hasil tes PCR (bukan rapid Test) dengan hasil negatif untuk memasuki wilayah Sumatera Utara.
3. Warga Negara Asing yang datang dari luar negeri harus melakukan PCR Test atau Rapid Test (bagi Pintu Lintas Batas Negara yang tidak memiliki fasilitas PCR) atas biaya sendiri pada saat ketibaan bila belum melaksanakan dan tidak dapat menunjukkan surat hasil PCR Test dari negara keberangkatan.
Tonton juga:
4. Selama waktu tunggu hasil pemeriksaan PCR Test, setiap orang wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah atau memanfaatkan akomodasi karantina (hotel/ penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-19 dari Kementerian Kesehatan atas biaya sendiri.
5. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler (App Store | Play Store).
6. Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) yang dapat diakses melalui aplikasi seluler e-HAC Indonesia (Android) atau //sinkarkes.kemkes.go.id/ehac.
Calon penumpang yang akan melakukan perjalanan internasional diharapkan mempelajari dan memenuhi persyaratan kemigrasian negara atau wilayah transit maupun tujuan.
Catatan Redaksi: Bersama kita lawan virus corona. TribunTravel.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Operasional AirAsia Jepang Resmi Ditutup,
• Coba Selamatkan Ketiga Anaknya yang Terseret Ombak Ganas, Wanita Ini Ditemukan Terdampar di Pantai
• Timothy Ray Brown, Orang Pertama yang Berhasil Sembuh dari HIV Meninggal Dunia Akibat Leukemia
• Pakai Hitungan Matematika, Mahasiswa Ini Temukan Cara Lakukan Perjalanan Waktu yang Masuk Akal
• Rekomendasi 7 Warung Kopi di Jogja, Kopi Klotok hingga Spot Riyadi
• Thailand Resmi Berlakukan Visa Khusus Turis dan Izinkan Wisatawan Asing Masuk Mulai 1 Oktober 2020