TRIBUNTRAVEL.COM - Di era new normal ini, pemerintah selalu mengimbau masyarakat agar meminimalisir kontak langsung terhadap orang lain.
Hal itu bertujuan untuk meminimalisir risiko penyebaran virus corona (covid-19).
Sejalan dengan instruksi pemerintah, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kini melayani pembuatan SIM Internasional secara online.
Pemohon yang menggunakan layanan ini akan mendapatkan buku SIM Internasional yang dikirim ke alamat rumah melalui jasa pengiriman.
• Cara Membuat SIM Internasional di Solo Secara Online Saat New Normal
Dengan demikian, pemohon tak perlu lagi datang ke Korlantas Polri Jakarta untuk mendapatkan SIM internasional.
Kepemilikan SIM Internasional sangatlah penting bagi kalian yang ingin berkendara atau touring ke luar negeri.
Untuk lebih lengkapnya, simak cara membuat SIM Internasional secara online berikut ini.
Syarat Pembuatan SIM Internasional
Sebelum membuat SIM internasional, kamu wajib melengkapi syarat-syarat dokumen, meliputi:
- Foto diri terbaru
- KTP
- KITAP (khusus WNA)
- Paspor yang masih berlaku
- SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan sim internasional yang akan diajukan)
- Tanda Tangan di kertas putih ditulis menggunakan tinta hitam
- SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan).
Jadwal Pengajuan SIM Internasional
Bagi para traveler yang ingin membuat SIM internasional di , bisa menggunakan layanan pendaftaran online.
Layanan tersebut beroperasi pada Senin-Jumat pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Biaya Pembuatan SIM Internasional
Pembuatan SIM internasional baru dikenakan biaya sebesar Rp 250.000.
Sedangkan untuk perpanjangan SIM internasional, dikenakan biaya sebesar Rp 225.000.

Pendaftaran SIM Internasional Secara Online
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyediakan layanan pembuatan SIM Internasional secara online guna mengurangi potensi penyebaran virus corona alias Covid-19.
Berikut ini caranya:
- Masuk ke https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/
- Klik tombol daftar
- Melakukan pengisian formulir registrasi online dan mengunggah soft copy dari foto, tanda tangan, SIM, KTP, KITAP (khusus WNA), dan paspor
- Memilih cara pengambilan/pengiriman Buku SIM Internasional
- Mengisi Data Rekening Pengembalian jika data pemohon tidak sesuai, maka biaya PNBP dikembalikan
- Pemohon menerima Nomor Virtual Account pada Website dan Konfirmasi Pembayaran di Email. Lakukan segera Pembayaran sesuai dengan jumlah nominal yang tertera
- Setelah melakukan pembayaran, pemohon mendapatkan Nomor Registrasi di email Bukti Registrasi.
Setelah itu, barulah SIM Internasional diterbitkan dengan masa berlaku 3 (tiga) tahun.
Selanjutnya, SIM Internasional dapat dikirim langsung ke rumah melalui jasa pengiriman atau melalui PT Pos Indonesia.
• Cara Membuat SIM Internasional via Online, Langsung Dikirim ke Rumah
• Jadi Lebih Mudah, Ini Cara Membuat SIM Internasional di Manado via Online
• Panduan Membuat SIM Internasional di Lampung Secara Online di Era New Normal
• Tak Perlu ke Korlantas Polri, Berikut Cara Membuat SIM Internasional Secara Online
• Bisa via Online, Ini Cara Mudah Membuat SIM Internasional di Tangerang
(TribunTravel.com/Muhammad Yurokha M)