TRIBUNTRAVEL.COM - Ingin merasakan pengalaman berkendara di luar negeri?
Jika iya, langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah membuat SIM internasional.
Kali ini, TribunTravel akan memberi informasi terkait cara membuat SIM internasional di Tangerang.
Membuat SIM internasional kini tak perlu lagi harus mengantre, karena proses pengajuan dapat dilakukan dengan mendaftar secara online.
• Ingin Touring ke Luar Negeri? Simak Cara Membuat SIM Internasional Secara Online
Pemohon yang menggunakan layanan ini akan mendapatkan buku SIM Internasional yang dikirim ke alamat rumah melalui jasa pengiriman.
Dengan demikian, kamu tak perlu lagi datang ke Korlantas Polri Jakarta untuk mendapatkan SIM internasional.
Untuk lebih lengkapnya, berikut ini cara membuat SIM internasional di Tangerang secara online.
Syarat Pembuatan SIM Internasional
Sebelum membuat SIM internasional di Tangerang, kamu wajib melengkapi syarat-syarat dokumen, meliputi:
- Foto diri terbaru
- KTP
- KITAP (khusus WNA)
- Paspor yang masih berlaku
- SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan sim internasional yang akan diajukan)
- Tanda Tangan di kertas putih ditulis menggunakan tinta hitam
- SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan)
Jadwal Pengajuan SIM Internasional
Bagi para traveler yang ingin membuat SIM internasional di Tangerang, bisa menggunakan layanan pendaftaran online.
Layanan tersebut beroperasi pada Senin-Jumat pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Biaya Pembuatan SIM Internasional
Pembuatan SIM internasional baru dikenakan biaya sebesar Rp 250.000.
Sedangkan untuk perpanjangan SIM internasional, dikenakan biaya sebesar Rp 225.000.

Pendaftaran SIM Internasional Secara Online
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyediakan layanan pembuatan SIM Internasional secara online guna mengurangi potensi penyebaran virus corona alias Covid-19.
Berikut ini caranya:
- Masuk ke https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/
- Klik tombol daftar
- Melakukan pengisian formulir registrasi online dan mengunggah soft copy dari foto, tanda tangan, SIM, KTP, KITAP (khusus WNA), dan paspor
- Memilih cara pengambilan/pengiriman Buku SIM Internasional
- Mengisi Data Rekening Pengembalian jika data pemohon tidak sesuai, maka biaya PNBP dikembalikan
- Pemohon menerima Nomor Virtual Account pada Website dan Konfirmasi Pembayaran di Email. Lakukan segera Pembayaran sesuai dengan jumlah nominal yang tertera
- Setelah melakukan pembayaran, pemohon mendapatkan Nomor Registrasi di email Bukti Registrasi
Setelah itu, barulah SIM Internasional diterbitkan dengan masa berlaku 3 (tiga) tahun.
Selanjutnya, SIM Internasional dapat dikirim langsung ke rumah melalui jasa pengiriman atau melalui PT Pos Indonesia.
• Cara Membuat SIM Internasional di Jakarta Pusat, Lebih Mudah via Online
• Cara Membuat SIM Internasional di Batam Secara Online, Simak Alur Pendaftarannya
• Cara Membuat SIM Internasional di Jakarta Selatan, Bisa Daftar Secara Online
• Cara Membuat SIM Internasional di Surabaya, Lebih Praktis dengan Layanan Online
• Cara Membuat SIM Internasional di Semarang, Lengkap dengan Syarat, Jadwal, dan Biaya
(TribunTravel.com/Muhammad Yurokha M)