Breaking News:

Layanan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Ditutup Sementara

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta ditutup sementara hingga besok, Jumat (25/9/2020).

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Sinta Agustina
https://surakarta.imigrasi.go.id/
Ilustrasi Paspor Indonesia 

TRIBUNTRAVEL.COM - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta ditutup sementara hingga besok, Jumat (25/9/2020).

Penutupan sementara ini merupakan langkah antisipasi penyebaran Covid-19.

Layanan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta ini dimulai tanggal 23-25 September 2020.

Dari pantauan TribunTravel di akun Instagram resmi @imigrasi.soekarnohatta, Kamis (24/9/2020), layanan baru dibuka kembali pada tanggal 28 September 2020.

Cara Membuat Paspor di Surabaya, Lengkap dengan Alur Permohonan di Kantor Imigrasi

Pihak Kantor Imigrasi menginformasikan kepada para pemohon yang sudah mendapatkan jadwal antrian online pada tanggal tersebut akan dialihkan pada hari Senin dan Selasa yakni 28-29 September 2020.

Meski layanan ditutup sementara, namun untuk pemeriksaan Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta tetap berjalan normal.

Pemohon yang ingin mendapatkan informasi lanjut bisa menghubungi 0811 833 7004 baik telepon atau WhatsApp.

Syarat Mengurus Paspor

Ada beberapa syarat wajib yang harus traveler bawa untuk mengurus paspor.

Dilansir dari akun Instagram resmi @ditjen_imigrasi, berikut tiga syarat wajib mengurus paspor:

2 dari 3 halaman

1. KTP Elektronik (KTP-el)

KTP
KTP (pontianak.tribunnews.com)

Pastikan KTP yang traveler miliki sudah KTP elektronik.

Bagi traveler yang sedang mengajukan KTP-el dan belum jadi, bisa melampirkan surat keterangan atau resi KTP-el.

2. Kartu Keluarga

Traveler harus melampirkan Kartu Keluarga terbaru untuk mengurus paspor.

3. Akta Kelahiran/Ijazah/Surat Nikah

Pastikan dalam berkas yang traveler lampirkan terdapat nama orangtua.

Hal ini menjadi perhatian dari petugas ketika memeriksa berkas persyaratan paspor.

Persyaratan Tambahan

Untuk beberapa pemohon tertentu, traveler harus menyiapkan berkas tambahan.

3 dari 3 halaman

Misalnya, untuk haji atau umrah, traveler wajib melampirkan rekomendasi dari Kementerian Agama.

Jika akan bekerja harus melampirkan rekomendasi dari Kementerian Tenaga Kerja.

Sebagai informasi, traveler wajib menyiapkan berkas asli dan fotokopi ketika mengurus paspor.

Tonton juga:

Selain itu, seluruh data yang ada dalam berkas persyaratan harus sama.

Sebagai contoh, jika nama pada KTP Tommy, maka nama pada KK dan Akta Lahir juga harus Tommy.

Jangan sampai ada perbedaan meski satu huruf.

Kantor Imigrasi Dibuka Kembali, Ini 3 Syarat Wajib Urus Paspor

Imigrasi Kembali layani Pembuatan Paspor, Berikut Hal-hal yang Perlu Diperhatikan

Maskapai Brunei Buka Penerbangan Wisata, Penumpang Akan Terbang Keliling Kalimantan Selama 85 Menit

Restoran Milik Gordon Ramsay Dapat Komentar Negatif Usai Sajikan Keju Hambar Seharga Rp 377 Ribu

Lahir di Pesawat pada Ketinggian 2.000 Kaki, Bayi Ini Gratis Naik Pesawat Seumur Hidup

(TribunTravel.com/Ratna Widyawati)

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
Kantor ImigrasiWhatsAppTribunTravel.com WhatsApp Aero
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved