Breaking News:

Cara Membuat SIM Internasional, Berkendara Sendiri di Luar Negeri Jadi Aman

Saat ini, kamu bisa membuat SIM Internasional secara online sehingga tak perlu datang ke Korlantas Polri.

Flickr/ Ivan Lanin
Ilustrasi SIM Internasional 

TRIBUNTRAVEL.COM - Berkendara sendiri di luar negeri, sebaiknya kamu sudah mempunyai SIM Internasional.

Dengan memiliki SIM Internasional, kamu bisa berkendara di luar negeri dengan aman dan tidak melanggar hukum.

Maka dari itu, jika berencana ingin touring di luar negeri, ada baiknya kamu mengetahui cara membuat SIM Internasional.

Saat ini, kamu bisa membuat SIM Internasional secara online sehingga tak perlu datang ke Korlantas Polri.

Jika kamu hendak mengajukan pembuatan SIM Internasional, berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan dan dokumen yang harus disiapkan.

 Jenis Kendaraan Bermotor Bebas dari Ganjil Genap DKI Jakarta

Berikut berbagai persyaratan yang harus kamu siapkan dan prosedur pembuatan SIM Internasional.

Persyaratan yang Harus Disiapkan

  • Foto diri terbaru
  • KTP
  • KITAP (khusus WNA)
  • Paspor yang masih berlaku
  • SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan sim internasional yang akan diajukan)
  • Tanda Tangan di kertas putih ditulis menggunakan tinta hitam
  • SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan)

Jadwal Pengajuan SIM Internasional

Jadwal pelayanan pengajuan SIM Internasional mulai dari Senin hingga Jumat dilakukan pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Biaya Pembuatan SIM Internasional

Biaya pembuatan SIM internasional baru adalah Rp 250.000, untuk perpanjangan biayanya sebesar Rp 225.000.

2 dari 2 halaman

Pembayaran SIM Internasional dapat dilakukan di Korlantas Polri

Pendaftaran SIM Internasional Secara Online

  1. Masuk ke https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/
  2. Klik tombol daftar
  3. Melakukan pengisian formulir registrasi online dan mengunggah soft copy dari foto, tanda tangan, SIM, KTP, KITAP (khusus WNA), dan paspor
  4. Memilih cara pengambilan/pengiriman Buku SIM Internasional
  5. Mengisi Data Rekening Pengembalian jika data pemohon tidak sesuai, maka biaya PNBP dikembalikan
  6. Pemohon menerima Nomor Virtual Account pada Website dan Konfirmasi Pembayaran di Email. Lakukan segera Pembayaran sesuai dengan jumlah nominal yang tertera
  7. Setelah melakukan pembayaran, pemohon mendapatkan Nomor Registrasi di email Bukti Registrasi

Setelah itu, barulah SIM Internasional diterbitkan dengan masa berlaku 3 (tiga) tahun.

Selanjutnya, pengambilan dapat dilakukan baik diambil sendiri di Kantor Pelayanan SIM internasional Korlantas Polri.

Atau, SIM dapat dikirim langsung ke rumah melalui jasa pengiriman PT Pos Indonesia atau Gojek.

 Tri Rismaharini Keluarkan Protokol Pembatasan Penumpang Kendaraan, Berikut Rinciannya

 Pesan Tiket Pesawat Rute Internasional di Traveloka, Nikmati Harga Spesial Mulai Rp 4 Jutaan

 Deretan Kejadian Turis Bule Tabrak Kendaraan dan Warga di Bali yang Viral di Medsos

 Ada Turis Kendarai Kendaraan di Forbidden City, Pengelola Wisata di China Minta Maaf

 Jenis Kendaraan Bermotor Bebas dari Ganjil Genap DKI Jakarta

(TribunTravel.com/GigihPrayitno)

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
SIM InternasionalTribunTravel.com
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved