TRIBUNTRAVEL.COM - Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Covid-19.
Pada surat edaran tersebut, Risma menghimbau para pengguna kendaraan atau jasa transportasi untuk mematuhi beberapa protokol.
Salah satu protokolnya adalah membatasi jumlah penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan.
Pembatasan penumpang untuk kendaraan ini berlaku untuk mobil baik mobil pribadi, taksi, angkutan online, hingga bus.
• PSBB Surabaya, Terminal Purabaya dan TOW Hentikan Operasional Bus AKDP dan AKAP
Dilansir oleh TribunTravel dari akun Instagram @dishubsurabaya, berikut detail protokol pembatasan jumlah penumpang.
Mobil Penumpang Pribadi/Taksi/Angkutan Online Berkursi 2 dan 3 Baris

Angkutan Perkotaan, Mobil Barang Berkursi 1 dan 2 Baris

Mobil Penumpang Pribadi/Taksi/Angkutan Online Berkursi 4 dan 5 baris

Bus Kota/Bus Besar Seat 2-2 dan 2-3, Bus Sedang Seat 2-1 dan 2-2

Dishub Surabaya juga mengimbau masyarakat untuk Surabaya untuk mematuhi protokol tersebut untuk melawan penyebaran COVID-19.
• PSBB Surabaya, Terminal Purabaya dan TOW Hentikan Operasional Bus AKDP dan AKAP
• Pembatasan Moda Transportasi Selama PSBB di Surabaya, Simak Aturan Lengkapnya
• Sejumlah Kegiatan Masih Diperbolehkan, Simak Aturan PSBB di Surabaya Ini
• Potret Makanan Bertema Covid-19 di Berbagai Negara, Termasuk Bakso Aci Virus Corona dari Surabaya
• Nasi Cumi hingga Sop Buntut, Ini 7 Rekomendasi Kuliner di Surabaya untuk Buka Puasa
(TribunTravel.com/GigihPrayitno)