TRIBUNTRAVEL.COM - Seorang pria dari Kentucky menghadapi denda USD 569.000 setara Rp 8,3 miliar setelah Royal Canadian Mounted Police mengatakan dia melanggar aturan perjalanan Covid-19 di Kanada.
John Pennington, 40, dari Walton, Kentucky, ditangkap dan didakwa sehubungan dengan perjalanannya pada bulan Juni yang dia lakukan ke Banff di Alberta, Royal Canadian Mounted Police Cpl. Tammy Keibel memberi tahu NPR.
Dilansir TribunTravel dari laman insider, Pennington, yang memasuki Kanada dari Alaska, awalnya didenda USD 910 setara Rp 13,3 juta pada 25 Juni.
Namun Pennington kembali berurusan dengan hukum, ketika staf di Hotel Rimrock di Banff menelepon polisi, melaporkan jika dirinya telah melanggar aturan karantina.
TONTON JUGA
Orang Amerika saat ini dilarang bepergian melalui Kanada karena pandemi virus corona.
Orang Amerika dapat berkendara melalui rute langsung jika mereka pergi ke dan dari Alaska, tetapi tidak diizinkan untuk berhenti di lokasi wisata atau taman nasional di sepanjang jalan.
Jika berencana menginap di hotel, mereka harus menjalani karantina.
Setelah mendenda Pennington, staf dan polisi memerintahkan dia untuk tinggal di kamar hotelnya sampai dia melanjutkan perjalanannya dari Alaska ke 48 negara bagian pada hari berikutnya, kata Keibel kepada NPR.
Banff Royal Canadian Mounted Police Staff Sgt. Michael Buxton-Carr mengatakan kepada CBC News bahwa Pennington tidak mendengarkan, dan malah mengunjungi objek wisata lokal.
Pejabat menemukannya di Gunung Sulphur setelah seseorang melaporkan sebuah mobil dengan pelat nomor Ohio di daerah tersebut, yang akhirnya diketahui itu kendaraan Pennington.
"Penyelidik memutuskan bahwa Pennington tidak meninggalkan kota seperti yang diminta pada pagi hari tanggal 26 Juni tetapi telah memilih untuk mengunjungi tempat wisata populer," kata Buxton-Carr kepada CBC News.
"Ada fasilitas yang tersedia untuk kebutuhan esensial, makanan dan penginapan, di hotel. Tidak ada alasan yang sah untuk pergi ke Gunung Sulphur."
Pennington ditangkap dan didakwa melanggar Undang-Undang Karantina federal di Kanada.
Dia dijadwalkan hadir di pengadilan pada November.
Dia menghadapi denda USD 569.000 setara Rp 8,3 miliar atau enam tahun penjara jika dia terbukti bersalah.
• Persyaratan Terbaru untuk Liburan ke Lombok, Pengunjung Wajib Karantina 14 Hari
• Pulau di Spanyol Siapkan Asuransi Wisata Gratis, Danai Perawatan Medis dan Karantina Turis
• Turis yang Masuk ke Singapura Akan Diberi Alat Pemantau untuk Pastikan Lakukan Karantina
• Akan Ada Resort Bubble di Hawaii, Wisatawan Tetap Bisa Liburan saat Dikarantina
• Hawaii Kenalkan Resor Bubble untuk Wisatawan yang Dikarantina
Ambar Purwaningrum/TribunTravel