Breaking News:

Persyaratan Terbaru untuk Liburan ke Lombok, Pengunjung Wajib Karantina 14 Hari

Syarat dan dokumen yang harus dipenuhi wisatawan saat berencana liburan ke Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Tribun Jogja/Hamim Thohari
Gili Meno, Lombok, NTB 

TRIBUNTRAVEL.COM - Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) merupakan salah satu destinasi wisata favorit di Indonesia.

Setelah sempat melakukan penutupan sementara akibat covid-19, Lombok sudah membuka kembali sektor pariwisata secara bertahap sejak 27 Juni 2020 lalu.

Tercatat ada empat destinasi Lombok yang sudah dibuka, yakni Tiga Gili, kawasan Rinjani non-pendakian, serta kawasan wisata Senggigi dan Mandalika.

Jika ingin berlibur ke sana dalam waktu dekat, terdapat sejumlah syarat yang harus dipatuhi oleh calon wisatawan.

Harga Tiket Pesawat Lombok-Surabaya untuk Liburan Akhir Pekan, Lion Air Mulai Rp 411 Ribuan

Berikut ini syarat dan dokumen yang harus dipenuhi saat berencana liburan ke Lombok.

  • Bawa hasil tes swab PCR

Setiap wisatawan yang berasal dari luar NTB wajib membawa hasil tes swab PCR negatif yang berlaku selama 14 hari sejak hasil dikeluarkan.

Nantinya, hasil tes Covid-19 non-reaktif tersebut harus ditunjukkan kepada petugas di Bandara Internasional Lombok.

  • Karantina

Usai menunjukkan hasil tes swab PCR, wisatawan diwajbkan untuk menjalani karantina selama 14 hari sebelum melanjutkan perjalanan ke tempat wisata tujuan.

Selain itu, terdapat syarat terbaru yang tertera dalam Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Berikut beberapa dokumen persyaratan untuk naik pesawat udara selama era new normal:

  • Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan sebagai kriteria perjalanan orang.
Gunung Rinjani, Lombok, NTB
Gunung Rinjani, Lombok, NTB (Tribunnews.com/Abdul Qodir)
  • Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).
  • Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari, atau;
  • Menunjukkan surat keterangan uji Rapid test dengan hasil non-reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
  • Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid tes.
  • Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler melalui tautan berikut untuk Android, dan tautan berikut untuk iOS.

6 Sop dan Soto Enak di Malang untuk Sarapan, Coba Segarnya Soto Ayam Lombok yang Legendaris

Viral Video Pengunjung Savana Propok Lombok Berpesta dengan Pengeras Suara saat Malam Hari

Lombok Masuk Daftar Tempat Wisata Trending di Dunia Versi TripAdvisor

Lion Air Group Tambah 2 Layanan Rapid Test di Lombok, Ini Lokasinya

4 Aktivitas Liburan saat Berkunjung ke Lombok, Jangan Lupa Cobain Kuliner Khasnya

2 dari 2 halaman

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak, Syarat Terbaru Wisata ke Lombok"

Selanjutnya
Sumber: Kompas.com
Tags:
Liburan ke LombokNusa Tenggara BaratGunung Rinjani Pulau Moyo
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved