TRIBUNTRAVEL.COM - Industri penerbangan menerapkan sejumlah aturan baru di era new normal ini.
Syarat perjalanan udara pun diperbarui sejak penghapusan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi para penumpang dari dan menuju Jakarta.
Kini, bepergian naik pesawat terasa lebih mudah karena hanya perlu menunjukkan hasil rapid test kepada petugas bandara.
Meski demikian, ada beberapa protokol dan dokumen yang harus dilengkapi sebagai syarat untuk melakukan perjalanan udara.
• Promo Tiket Pesawat Garuda Indonesia Rute Domestik, Jakarta-Palembang Cuma Rp 400 Ribuan
Dikutip TribunTravel dari laman pegipegi.com, Senin (10/8/2020), berikut ini syarat terbaru naik pesawat di era new normal.
1. Penumpang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan
- Wajib memakai masker
- Menjaga jarak (minimal 1 meter),
- Mencuci tangan sebagai persyaratan melakukan perjalanan.
2. Persyaratan perjalanan udara domestik:
- Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).
- Menunjukkan surat keterangan uji Reverse Transcription - Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) negatif COVID-19 atau surat keterangan uji Rapid Test negatif COVID-19 berlaku maksimal 14 hari sebelum keberangkatan.
- Menunjukkan surat keterangan bebas gejala, seperti influenza yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas RT-PCR maupun Rapid Test.
3. Mengunduh aplikasi Peduli Lindungi
- Unduh aplikasi Peduli Lindungi perangkat telepon seluler, lalu aktifkan.
- Aplikasi dapat ditemukan dengan mudah di App Store maupun Google Play Store.
4. Persyaratan kedatangan dari luar negeri:
- Setiap penumpang wajib melakukan tes PCR sesampainya di bandara apabila belum melaksanakan dan tidak bisa menunjukkan surat hasil tes PCR dari negara keberangkatan.
- Selama waktu tunggu pemeriksaan tes PCR, setiap orang wajib menjalani karantina di tempat akomodasi yang disediakan pemerintah atau memanfaatkan akomodasi setempat yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-19 dari Kementerian Kesehatan.
5. Persyaratan perjalanan tambahan untuk beberapa daerah khusus:
- Untuk tujuan Belitung, di bandara Tanjung Pandan (TJQ), penumpang harus membawa surat keterangan sehat dan KTP yang di fotokopi sebanyak 2 (dua) rangkap serta mengisi deklarasi kesehatan di alamat website //wauu.Belitung.id dan menyimpan QR code untuk diverifikasi oleh petugas di bandara
- Untuk tujuan Papua, penumpang wajib memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku sesuai dengan SE Nomor 550/6501/SET yang dapat ditemukan di laman ini.
- Mohon membaca peraturan terkait daerah khusus yang akan dituju agar penumpang bisa memenuhi kriteria dan persyaratan tambahan dari masing-masing daerah tersebut.
• 5 Aturan Pesawat yang Berubah Akibat Pandemi Virus Corona
• Cuma di Hari Minggu, Dapatkan Diskon Tiket Pesawat hingga Rp 500.000 di Tiket.com
• Beri Surat dengan Cara Aneh pada Wanita di Pesawat, Pria Ini Jadi Viral di Medsos
• 6 Tips Dapatkan Tiket Pesawat Murah di Traveloka
• Gara-gara Pramugari Tidak Paham Instruksi Pilot untuk Evakuasi, 10 Penumpang Pesawat Ini Terluka
(TribunTravel.com/Muhammad Yurokha M)