Breaking News:

Tak Perlu SIKM Bagi Traveler yang Ingin Naik Pesawat Lewat Bandara Soetta dan Halim Perdanakusuma

Sebagai gantinya, Pemprov DKI meminta masyarakat melakukan pemeriksaan tingkat risiko dirinya dengan Corona Likelihood Metric (CLM).

Instagram/soekarnohattaairport
Pengecekan calon penumpang di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta 

TRIBUNTRAVEL.COM - Masyarakat yang akan bepergian melewati Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang) dan Halim Perdanakusuma (Jakarta), tak perlu lagi menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM)

Pasalnya, sebagaimana diinformasikan PT Angkasa Pura II, saat ini sudah tidak ada lagi pemeriksaan SIKM.

Hal ini menyusul keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, yang  tidak lagi memberlakukan lagi SIKM bagi masyarakat yang ingin keluar atau masuk wilayah Ibu Kota.

Sebagai gantinya, Pemprov DKI meminta masyarakat melakukan pemeriksaan tingkat risiko dirinya dengan Corona Likelihood Metric (CLM). 

TONTON JUGA

Formulir kesehatan

Antrean verivikasi persyaratan berupa surat keterangan sehat dna bebas Covid-19, surat tugas, rencana perjalanan di kota tujuan, dna tiket pesawat.
Antrean verivikasi persyaratan berupa surat keterangan sehat dna bebas Covid-19, surat tugas, rencana perjalanan di kota tujuan, dna tiket pesawat. (Warta Kota/Andika Panduwinata)

Director of Operation & Service PT Angkasa Pura II Muhamad Wasid mengatakan, saat ini pemeriksaan yang dilakukan terhadap penumpang yang mendarat di Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma hanya Health Alert Card (HAC) dan electronic Health Alert Card (e-HAC), serta mengukur suhu tubuh menggunakan thermal scanner.

“Sudah tidak ada lagi pemeriksaan SIKM, namun tetap dilakukan pemeriksaan HAC atau e-HAC, dan pengukuran suhu tubuh bagi penumpang yang tiba,” ujar Muhamad Wasid dalam keterangan pers kepada Warta Kota, Senin (20/7/2020).

HAC atau e-HAC adalah formulir yang harus diisi oleh penumpangr sebelum melakukan perjalanan, atau saat memproses keberangkatan di bandara asal.

 Kemudian pemeriksaan HAC di bandara kedatangan.

Saat memproses keberangkatan, penumpang juga menjalani protokol pemeriksaan identitas diri dan pemeriksaan surat hasil rapid test atau PCR test.

2 dari 2 halaman

Sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 09/2020, surat keterangan uji tes PCR dan rapid test kini berlaku paling lama 14 hari dari tanggal keberangkatan.

2 jam sebelum

Secara umum, proses keberangkatan kini lebih sederhana karena dokumen yang disyaratkan hanya identitas diri serta surat hasil rapid test atau PCR test.

Ini berbeda dari sebelumnya, yang mensyaratkan juga surat keterangan perjalanan dan sebagainya.

Menyusul hal tersebut, proses pengecekan dokumen di bandara menjadi lebih cepat. Karena itu calon penumpang boleh tiba di bandara 2 jam sebelum waktu keberangkatan pesawatnya.

“Dihapusnya SIKM, pengecekan dokumen menjadi lebih sederhana, dan masa berlaku yang lebih panjang untuk rapid test dan PCR test bisa membuat traveler lebih fleksibel dalam mengatur jadwal penerbangan. Di sisi lain, protokol yang mengedepankan aspek kesehatan tetap dilakukan secara ketat oleh stakeholder di bandara,” ucapnya.

Muhamad Wasid mengatakan PT Angkasa Pura II dan para pemangku kepentingan lainnya berkomitmen untuk menciptakan bandara yang aman, sehat, dan higienis untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Tak Lagi Pakai SIKM, Ini Syarat Terbaru Penumpang Pesawat dari dan ke Jakarta

Urus SIKM Sekarang Lebih Mudah, Simak Persyaratan Barunya

Naik Kereta Api dari dan ke Jakarta Sekarang Tidak Perlu SIKM

Jadi Lebih Mudah, Naik Kereta dari dan ke Jakarta Tak Perlu SIKM Lagi

Aturan SIKM Dihapus, Cukup Isi CLM Bagi yang Ingin Liburan ke Jakarta

Artikel ini telah tayang di Tribunwartakotatravel.com dengan judul Tanpa Pemeriksaan SIKM di Bandara Soetta dan Halim Perdanakusuma

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
SIKMnaik pesawatBandara SoettaHalim Perdanakusuma
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved