TRIBUNTRAVEL.COM - Lion Air Group yang terdiri maskapai Lion Air, Wings Air, dan Batik Air mengumumkan persyaratan wajib yang harus dilengkapi penumpang sebelum terbang.
Hal ini karena pelaksanaan penerbangan Lion Air Group tetap berjalan dan sesuai dengan protokol kesehatan yang telah diatur.
Dengan demikian, setiap operasional penerbangan dapat memenuhi unsur-unsur keselamatan, keamanan (safety first) dan dalam upaya tidak menyebabkan penyebaran Covid-19.
Maka dari itu, calon penumpang yang menggunakan layanan Lion Air, Wings Air, dan Batik Air wajib memenuhi persyaratan tersebut.
Sesuai Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19 Nomor 7 Tahun 2020 metode tes kesehatan yang digunakan dan masa berlakunya calon penumpang adalah :
- Jika tes kesehatan yang digunakan Rapid Test Covid-19, maka masa berlaku adalah 3 hari, atau
- Jika tes kesehatan yang digunakan Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR Covid-19), maka masa berlaku ialah 7 hari, atau
- Apabila kedua metode tes di atas tidak tersedia di daerah asal, maka calon penumpang harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokter rumah sakit/ Puskesmas.
• Cara Mudah Refund dan Reschedule Tiket Lion Air Group, Coba Kirim Email
Sedangkan terdapat persyaratan tambahan yang dibutuhkan untuk keluar masuk di kota / daerah atau wilayah, berikut rinciannya:
SUMATERA BARAT (Peraturan Gubernur No. 38 Tahun 2020)
Keberangkatan melalui Bandar Udara Internasional Minangkabau (PDG), wajib:
- Surat keterangan atau pengantar dari ketua RT domisili yang bersangkutan,
- Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR Covid-19 dengan hasil negatif berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid Test Covid-19 dengan hasil non-reaktif berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
Kedatangan dari kota/ daerah lain tujuan Bandar Udara Internasional Minangkabau (PDG), wajib:
- Surat keterangan atau pengantar dari ketua RT domisili yang bersangkutan,
- Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR Covid-19 dengan hasil negatif berlaku 7 hari atau surat, keterangan uji Rapid Test Covid-19 dengan hasil non-reaktif berlaku 3 hari pada saat keberangkatan,
- Wajib mengisi daftar isian yang siapkan petugas ketika tiba di bandar udara tujuan,
- Membuat surat pernyataan kesediaan isolasi atau karantina mandiri,
- Wajib melaporkan diri kepada RT ketika tiba di tempat tujuan.
JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI (JABODETABEK)
Keberangkatan dan kedatangan (perjalanan) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) dan Bandara Internasional Halim Perdanakusuma (HLP) wajib menunjukkan surat keterangan uji tes PCR Covid-19 dengan hasil negatif berlaku 7 hari.
Atau bisa juga menunjukkan surat keterangan uji Rapid Test Covid-19 dengan hasil non-reaktif berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
BALI (Surat Gubernur Bali No. 550/ 3563/ Dishub)
Kedatangan dari luar kota/ daerah Bali melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Badung (DPS), wajib:
- Menunjukkan hasil tes PCR Covid-19 negatif masa berlaku 7 hari (bukan Rapid Test Covid-19),
- Mengisi formulir di sini.
BALIKPAPAN (Surat Edaran Walikota Balikpapan No. 551.43/ 0293/ Dishub)
Kedatangan dari kota/ daerah lain melalui Bandar Udara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Balikpapan (BPN) dengan tujuan akhir Balikpapan, wajib:
- Bagi penumpang KTP non-Kalimantan Timur menunjukkan surat keterangan uji tes PCR Covid19 dengan hasil negatif berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid Test Covid-19 hasil nonreaktif sebanyak 2 kali pemeriksaan dalam waktu (H1 dan H7 sampai 10), yang masa berlaku. Rapid Test kedua paling lama 3 hari sebelum keberangkatan, dengan kewajiban melakukan isolasi mandiri di Balikpapan,
- Bagi yang memiliki KTP Kalimantan Timur wajib memiliki surat keterangan dari laboratorium rumah sakit yang teregister Kementerian Kesehatan RI dengan hasil non-reaktif Rapid Test Covid-19,
- Menunjukkan surat keterangan bebas gejala influensa yang dikeluarkan oleh dokter, rumah sakit, puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR Covid-19 dan atau Rapid Test Covid19, yang dibuktikan dengan surat keterangan tertulis Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota setempat.
SULAWESI UTARA (Surat Edaran Gubernur 440/20.6465/Sekr-Ro.Hukum)
Keberangkatan melalui Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi, Manado (MDC) Calon penumpang mengikuti uji kesehatan di fasilitas layanan kesehatan yang ditunjuk (Surat Dinas Kesehatan Daerah Sulawesi Utara No. 440/Sekr/ 1644 /VI/2020):
a. Pemeriksa Rapid Test Covid-19 pelaku perjalanan masyarakat umum ke:
1) RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado
2) RSU Siloam Hospitals Manado
3) Laboratorium Klinik Prodia Manado
4) RSUP Ratatotok Buyat
5) RSUD Sam Ratulangi Tondano
6) RSUD Kota Kotamobagu
7) RSUD Noongan
8) RSUD Bitung
9) RSUD Maria Walanda Maramis
10) RSUD Datoe Binangkang
11) RSUD Bolaang Mongondow Utara
12) RSUD Bolaang Mongondow Selatan
13) RS Siloam Paal Dua Manado
14) RSUD Anugerah Tomohon
b. Pemeriksa Rapid Test Covid-19 pelaku perjalanan Anggota TNI/ POLRI ke:
1) RS Tk. II R.W. Mongisidi - Melaksanakan pemeriksaan Rapid Test untuk Anggota TNI dan PNS Kemhan serta keluarganya,
2) RS Bhayangkara Tk. III Manado - Melaksanakan pemeriksaan Rapid Test untuk Anggota POLRI, PNS POLRI serta keluarganya.
Kedatangan dari kota/ daerah lain melalui Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi, Manado (MDC):
- Semua penumpang yang masuk/tiba wajib mengikuti Rapid Test Covid-19 kembali oleh petugas yang ditunjuk, walaupun sudah membawa surat keterangan uji kesehatan PCR atau Rapid Test Covid-19,
- Apabila hasil uji kesehatan ketika tiba reaktif, maka akan dibawa ke rumah singgah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
6. JAYAPURA, PAPUA (Surat Edaran Sekretariat Daerah No. 550/ 6501/ SET dan informasi terbaru)
Keberangkatan melalui Bandar Udara Internasional Sentani, Jayapura (DJJ), wajib:
a. Memiliki surat keterangan uji tes PCR Covid-19 dengan hasil negatif yang berlaku 10 hari atau surat keterangan Rapid Test Covid-19 dengan hasil non-reaktif yang berlaku 7 hari pada saat keberangkatan dari laboratorium kesehatan daerah,
b. Menyertakan Surat Persetujuan Keluar Masuk (SPKM) wilayah Provinsi Papua oleh Gubernur Papua.
Kedatangan dari kota/ daerah lain melalui Bandar Udara Internasional Sentani, Jayapura (DJJ)
- Ber-KTP Papua, berdinas atau bekerja di Papua, termasuk suami/ istri/ anak,
- Memiliki surat keterangan uji tes PCR Covid-19 dengan hasil negatif yang berlaku 10 hari atau surat keterangan Rapid Test Covid-19 dengan hasil non-reaktif yang berlaku 7 hari pada saat keberangkatan dari fasilitas layanan kesehatan yang dapat dipertanggungjawabkan.
SORONG, PAPUA BARAT (Instruksi Walikota Sorong Nomor 443.1/294 dan Pemberitahuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19)
Kedatangan dari kota/ daerah lain melalui Bandar Udara Domine Eduard Osok (SOQ), wajib:
- Memiliki izin masuk dan melengkapi persyaratan sesuai kriteria karantina wilayah dari tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sorong,
- Menyertakan surat keterangan Rapid Test Covid-19 dengan hasil non-reaktif,
- Persyaratan izin masuk TNI, POLRI, ASN, BUMN, BUMD sesuai surat tugas; orang sakit dengan surat rujukan; alasan kedukaan dengan surat keterangan kematian dari pemerintah setempat dan alasan pendidikan menunjukkan surat keterangan dari lembaga pendidikan.
MIMIKA, PAPUA (Kesepakatan Bersama No. 443.1/517 dan informasi terbaru)
Keberangkatan dari Bandar Udara Internasional Mozes Kilangin, Timika, Mimika (TIM), wajib:
- Menunjukkan hasil Rapid Test Covid-19 dengan hasil non-reaktif atau
- Hasil PCR Test Covid-19 dengan hasil negatif, keduanya memiliki masa berlaku 7 hari.
Kedatangan dari luar kota/ daerah melalui Bandar Udara Internasional Mozes Kilangin, Timika,
Mimika (TIM), dengan ketentuan:
a. Menunjukkan hasil Rapid Test Covid-19 dengan hasil non-reaktif atau hasil PCR Test Covid-19 dengan hasil negatif, keduanya yang berlaku 7 hari.
b. Persyaratan wajib lainnya yaitu memiliki Surat Izin Masuk yang dapat diakses di sini.
GORONTALO (Pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor: 360/BPBD/413/Vl/2020)
Kedatangan dari luar kota/ daerah melalui Bandar Udara Djalaludin, Gorontalo (GTO), wajib:
a. Memiliki surat keterangan uji tes Rapid Test Covid-19 dengan hasil non-reaktif yang berlaku 3 hari atau PCR Covid-19 dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari,
b. Memenuhi dan menunjukkan Surat Izin Masuk yang berlaku 3 hari, dapat diakses di sini atau mengunduh (download) aplikasi “Sekitar Kita”.
NUSA TENGGARA TIMUR (Surat Edaran Gubernur Nusa Tenggara Timur No.BU.550/08/DISHUB/2020)
Keberangkatan dan kedatangan (perjalanan dalam satu wilayah) intra Nusa Tenggara Timur (NTT), bahwa bebas dokumen kesehatan Covid-19.
Keberangkatan (perjalanan) dari NTT ke kota/ daerah lain, wajib:
- Menunjukkan surat keterangan uji PCR Covid-19 dengan hasil negatif berlaku 7 hari atau
- Uji Rapid Covid-19 hasil non-reaktif berlaku 3 hari, atau
- Surat keterangan bebas gejala influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/ puskemas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/ atau Rapid-Test.
Kedatangan dari luar kota/ daerah lain menuju NTT, wajib:
- Menunjukkan surat keterangan uji PCR Covid-19 dengan hasil negatif berlaku 7 hari atau
- Uji Rapid Covid-19 hasil non-reaktif berlaku 3 hari, atau
- Surat keterangan bebas gejala influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/ puskemas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/ atau RapidTest.
TARAKAN (Surat Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tarakan)
Kedatangan dari kota/ daerah lain melalui Bandar Udara Internasional Juwata, Tarakan (TRK), wajib:
- Penumpang yang hanya memiliki surat keterangan uji Rapid Test Covid-19 atau surat keterangan bebas gejala seperti influensa, maka wajib menjalani uji tes PCR Covid-19 di RS Kota Tarakan atau RSUD Tarakan atau karantina di hotel/ penginapan/ mess yang telah mendapatkan sertifikasi penyelanggaraan akomodasi karantina Covid-19 dari Gugus Tugas Covid-19 Kota Tarakan selama 14 hari yang dibiayai secara mandiri.
- Penumpang yang hasil tes PCR Covid-19 dengan hasil negatif tidak wajib menjalani karantina.
BERAU (Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Berau No. 400/200/GTPP-Covid19/SE/2020)
Kedatangan dari kota/ daerah lain di luar Kalimantan Timur melalui Bandar Udara Kalimarau (BEJ), wajib:
- Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR Covid-19 dari wilayah asal dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari pada saat keberangkatan,
- Apabila tidak menunjukkan hasil tersebut, diwajibkan karantina dengan biaya sendiri selama 14 hari di tempat yang telah ditentukan atau kembali ke daerah asal.
Kedatangan dari kota/ daerah lain di dalam satu wilayah Kalimantan Timur melalui Bandar Udara Kalimarau (BEJ), wajib:
- Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/ puskesmas atau hasil pemeriksaan suhu badan tidak lebih dari 37,5 derajat celcius dan tidak menunjukkan gejala Covid-19 (batuk, flu, sesak nafas),
- Apabila suhu tubuh lebih dari 37,5 derajat celcius bersedia melakukan uji kesehatan PCR Covid19 dengan biaya sendiri atau kembali ke daerah asal,
- Bersedia melakukan karantina mandiri selama 14 hari yang dipantau oleh Gugus Tugas Covid19 Kabupaten Berau hingga di tingkat RT setempat.
JAYAWIJAYA, PAPUA (Pemberitahuan No. 00g I 3093 /BUP)
Keberangkatan melalui Bandar Udara Wamena (WMX), wajib:
- Memiliki surat rekomendasi perjalanan yang dapat diakses di sini dan mengikuti keterangan uji tes Rapid Test Covid-19 dengan hasil non-reaktif yang berlaku 7 hari pada saat keberangkatan,
- Khusus bagi instansi/ PNS/ TNI/ POLRI wajib melampirkan surat tugas dan mengirimkan ke Sekretariat Posko Covid-19 Kabupaten Jayawijaya,
- Bagi yang akan melaksanakan perjalanan ke luar Papua, harus mengurus izin terlebih dahulu ke Pemerintah Provinsi Papua dan yang bukan ber-KTP Papua wajib mengisi surat pernyataan untuk tidak kembali ke Papua selama 1 tahun.
Kedatangan dari kota/ daerah lain melalui Bandar Udara Wamena (WMX)
- Dari luar Papua: wajib menunjukkan surat uji kesehatan PCR/ SWAB dengan hasil negatif masa berlaku 10 hari pada saat keberangkatan,
- Dari satu kawasan (intra) Papua: surat keterangan uji kesehatan Rapid Test Covid-19 dengan hasil non-reaktif yang berlaku 7 hari pada saat keberangkatan.
- Memiliki surat izin masuk Jayawijaya, yang dapat diakses (lihat di sini)
- Mengirimkan dokumen persyaratan dokumen ke 0812 1990 0579.
Penerbangan Internasional
Wajib menunjukkan surat uji kesehatan PCR Covid-19 dengan hasil negatif.
1. Penumpang dari luar negeri tujuan Indonesia, informasi imigrasi (lihat di sini)
2. Penumpang dari domestik tujuan luar negeri, mengikuti persyaratan negara tujuan (lihat di sini)
Ketentuan WAJIB yang lain:
- Tiba lebih awal 4 jam sebelum keberangkatan. Penerbangan Lion Air Group domestik tetap di Terminal 2E dan internasional di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta. Bandar udara lainnya yang beroperasi tetap di terminal yang sama.
- Menunjukkan kartu identitas diri yang sah (KTP atau tanda pengenal lainnya).
- Mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat dan saat kedatangan serta keluar dari bandar udara.
- Mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan cairan pembunuh kuman (hand sanitizer).
- Mengikuti aturan jarak aman (physical distancing) selama di terminal bandar udara.
- Menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat.
- Mengikuti petunjuk awak pesawat.
- Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) yang dapat diakses (download) melalui aplikasi seluler e-HAC Indonesia (Android) atau //sinkarkes.kemkes.go.id/ehac.
• Syarat dan Dokumen yang Harus Dipenuhi Penumpang Jika Ingin Naik Garuda Indonesia
• Persyaratan Penumpang KA Jarak Jauh dan Menengah di PT KAI Daop 8 Surabaya saat Masa Transisi
• Syarat Calon Penumpang KA Jarak Jauh Reguler, Wajib Bawa Surat Hasil Rapid Test Non Reaktif
• AirAsia Akan Kembali Layani Penerbangan Domestik, Berikut Rute dan Syaratnya
• Syarat dan Cara Membuat SIKM Bagi Warga Non Jabodetabek
(TribunTravel.com/GigihPrayitno)