Breaking News:

Prosedur Permohonan Bebas Biaya Denda untuk Paspor Hilang atau Rusak, Simak Syarat dan Ketentuannya

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengumumukan prosedur permohonan bebas biaya denda untuk paspor yang hilang atau rusak karena keadaan kahar.

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Sinta Agustina
pikniek.com
Paspor Indonesia 

TRIBUNTRAVEL.COM - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengumumukan prosedur permohonan bebas biaya denda untuk paspor yang hilang atau rusak karena keadaan kahar.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 51/PMK.02/2020, mulai 19 Mei 2020, Ditjen Imigrasi membebaskan biaya denda atas paspor yang hilang atau rusak karena keadaan kahar.

Keadaan kahar yang dimaksud yakni banjir, gempa bumi, kebakaran, huru-hara dan bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang.

Mau Urus Paspor Saat Pandemi COVID-19? Perhatikan 5 Kebijakan Imigrasi Ini

Ilustrasi paspor Indonesia.
Ilustrasi paspor Indonesia. (indonesia.go.id)

Melalui akun Instagram resmi @ditjen_imigrasi, berikut prosedur pemohonan bebas biaya denda untuk paspor yang hilang atau rusak karena keadaan kahar:

1. Pemohon mengajukan permohonan ke kantor imigrasi atau pejabat perwakilan RI di luar negeri.

2. Pemeriksaan berkas permohonan.

3. Jika disetuji, maka akan terbit surat persetujuan pengenaan tarif Rp 0 kepada pemohon dan pemohon melanjutkan ke tahap pengambilan data biometrik.

4. Jika tidak disetujui, pemohon wajib membayar biaya beban sesuai ketentuan.

Tonton juga:

Perlu diperhatikan, dalam pengajuan permohonan harus memuat data berikut:

2 dari 2 halaman

1. Nama pemohon

2. Tempat, tanggal lahir

3. Alamat domisili

4. Pekerjaan

5. Alasan permohonan

Pemohon juga diwajibkan melampirkan surat keterangan dari kelurahan atau otoritas berwenang tentang terjadinya keadaan kahar.

Lion Air Kembali Beroperasi Mulai Besok, Ini Syarat yang Wajib Dibawa Penumpang

Besok, Candi Borobudur Gelar Simulasi Pembukaan Destinasi Wisata New Normal

Layanan Kantor Imigrasi Dibatasi, Tunda Dulu Rencana Buat Paspor

Cegah Penyebaran Virus Corona, Imigrasi Hentikan Sementara Layanan Antrean Paspor Online

Panduan Mendapatkan Informasi Imigrasi Lewat Whatsapp

(TribunTravel.com/Ratna Widyawati)

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
TribunTravelDitjen Imigrasicara membuat paspor
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved