TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberikan ketentuan pengembalian bea tiket Kereta Api (KA) untuk keberangkatan hingga 17 Juni 2020.
Pengembalian biaya tiket dapat dilakukan dengan dua cara yakni melalui aplikasi KAI Access atau datang langsung ke loket di stasiun.
Nantinya, calon penumpang bisa mendapatkan pengembalian dana sebesar 100 persen dari biaya tiket, di luar biaya pesan.
• DAOP 9 Kembali Operasikan Kereta Api Penumpang Reguler dari dan ke Banyuwangi, Berikut Jadwalnya
Melansir akun Instagram @ditjenperkeretaapian, Rabu (17/6/2020), berikut ketentuan pembatalan tiket melalui aplikasi KAI Access dan Loket di Stasiun:
Pembatalan Melalui Aplikasi KAI Access
1. Pembatalan tiket dapat dilakukan selambat-lambatnya tiga jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api.
2. Kode booking yang dimiliki berstatus paid, serta belum dicetak sebagai boarding pass/ e-boarding pass.
3. Pengembalian bea pembatalan tiket sebesar 100 persen di luar bea pesan.
4. Pengembalian bea melalui transfer ke rekening penumpang paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pembatalan.
Tonton juga:
Pembatalan Melalui Loket Stasiun
1. Pembatalan tiket dapat dilakukan sampai dengan H+30 tanggal yang tertera pada tiket di seluruh stasiun online penjualan tiket.
2. Penumpang menyerahkan boarding pass atau e-boarding pass kepada petugas loket sebagai lampiran laporan pembatalan.
3. Apabila penumpang memiliki tiket kembalinya (return) dan atau tiket lainnya maka proses pembatalan dapat langsung dilakukan sekaligus.
4. Bea tiket dikembalikan tunai langsung penuh di luar bea pesan.
• 8 Jadwal Kereta Api PT KAI Daop 8 Surabaya yang Kembali Beroperasi Hari Ini
• KA Reguler Beroperasi Mulai 12 Juni, Begini Cara Beli Tiket Kereta Api Secara Offline
• KA Reguler kembali Beroperasi, Begini Cara Beli Tiket Kereta Api Secara Online
• DAOP 6 Yogyakarta Tambah Perjalanan Kereta Api Lokal Prameks, Simak Daftar Lengkapnya
• KAI Rencanakan Naikkan Tiket Kereta Api Jarak Jauh karena Virus Corona
(TribunTravel.com/Ratna Widyawati)