TRIBUNTRAVEL.COM - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi sedang menyiapkan sejumlah strategi pelayanan keimigrasian sebelum mulai membuka pelayanan keimigrasian kepada masyarat umum.
Nantinya pelayanan keimigrasian akan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat kepada para petugas dan pemohon.
Dalam siaran resmi, Direktur Jenderal Imigrasi, Jhoni Ginting memberikan pengarahan kepada para Kepala Unit Pelaksana Teknis Imigrasi se-Indonesia melalui telekoferensi yang dilakukan pada Kamis (4/6/2020).
Jhoni mengatakan, pelayanan yang akan dibuka mengikuti anjuran kenormalan baru yakni pelayanan paspor bagi WNI dan pelayanan izin tinggal keimigrasian bagi WNA.
• Mau Urus Paspor Saat Pandemi COVID-19? Perhatikan 5 Kebijakan Imigrasi Ini
Ditjen Imigrasi juga akan membuka pelayanan di Kantor Imigrasi, Unit Layanan Paspor (ULP), Unit Kerja Keimigrasian (UKK) dan Mal Pelayanan Publik (MPP).
"Semua pelayanan akan dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat untuk menjaga keselamatan masyarakat dan petugas yang saling berinteraksi di ruang layanan," kata Jhoni.
Sejumlah strategi pun sudah disiapkan, di antaranya penyiapan alat pelindung diri bagi petugas, pemasangan tirai transparan untuk sekat petugas dan pemohon, alat pemeriksaan suhu dan tempat cuci tangan.
Penyemprotan disinfektan di seluruh ruangan pelayanan juga akan dilakukan secara berkala.
Jhoni menjelaskan bahwa seluruh petugas dan pemohon wajib mencuci tangan sebelum memasuki kantor imigrasi dan memakai masker.
Tonton juga:
Di depan kantor imigrasi akan ada petugas yang mengingatkan petugas dan pemohon sehingga seluruh protokol kesehatan dapat dijalankan dengan baik.
"Untuk menjaga jarak, nantinya booth pelayanan yang akan dibuka akan dibatasi yaitu hanya separuh dari jumlah yang ada. Selain itu tempat duduk ruang tunggu juga diberi tanda silang agar tidak selalu berdekatan satu sama lain," kata Jhoni.
Di era kenormalan baru, Jhoni mengungkapkan kantor imigrasi hanya akan membuka pelayanan sebanyak setengah dari kuota para hari-hari biasanya.
Untuk pelayanan paspor, pendaftaran antrean dilakukan melalui aplikasi pendaftaran antrean paspor online melalui smartphone.
Sedangkan untuk pelayanan WNA akan dioptimalkan melalui aplikasi izin tinggal online.
"Seluruh pelayanan akan didokumentasikan dan dilaporkan kepada Dirjen Imigrasi setiap hari dan akan terus dievaluasi untuk memantau pelaksanaan protokol kesehatan di lapangan," ungkap Jhoni.
Untuk saat ini, kantor Imigrasi masih melakukan pembatasan pelayanan keimigrasian dan Ditjen Imigrasi masih menunggu arahan dimulainya pelaksanaan kenormalan baru di kantor imigrasi.
• Bakal Dibuka Kembali, Ancol Akan Terapkan Pembelian Tiket Secara Daring
• Lion Air Kembali Beroperasi Mulai Besok, Ini Syarat yang Wajib Dibawa Penumpang
• Besok, Candi Borobudur Gelar Simulasi Pembukaan Destinasi Wisata New Normal
• Layanan Kantor Imigrasi Dibatasi, Tunda Dulu Rencana Buat Paspor
• Dua Turis Jerman Didenda Rp 11 Juta Setelah Berenang di Kanal Venesia
(TribunTravel.com/ Ratna Widyawati)