TRIBUNTRAVEL.COM - Maskapai penerbangan Lion Air akan kembali beroperasi dan melayani penumpang dengan rute penerbangan domestik mulai besok, Rabu (10/6/2020).
Hal ini disampaikan oleh Corporate Communications of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro yang mengatakan, hal itu menyusul calon penumpang pesawat udara semakin memahami, dan bisa memenuhi syarat yang dibutuhkan untuk melakukan perjalanan.
Sesuai dengan Surat Edaran No. 7 Tahun 2020 tentang Kriteria Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktid dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang mengatur kembali syarat yang harus dipenuhi oleh setiap calon penumpang bila akan melakukan bepergian dengan menggunakan pesawat udara, dimana lebih sederhana.
Menurut surat edaran tersebut, calon penumpang hanya membutuhkan bukti tes kesehatan seperti PCR atau Rapid Test dan atau surat keterangan kesehatan.
• Terbang Mulai 19 Juni 2020, Ini Rute Penerbangan Domestik yang Dilayani AirAsia

Bagi calon penumpang Lion Air Group yang akan bepergian mulai 10 Juni 2020 agar memperhatikan hal-hal berikut:
- Jika tes kesehatan yang digunakan Rapid Test, maka masa berlaku adalah 3 hari, atau jika tes kesehatan yang digunakan Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), maka masa berlaku ialah 7 hari, atau
- Apabila kedua metode tes di atas tidak tersedia di daerah asal, maka calon penumpang harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokter rumah sakit/Puskesmas.
- Untuk itu calon penumpang Lion Air Group harus mencermati masa berlaku dari dokumen kesehatan yang digunakan.
Tonton juga:
Lion Air Group mewajibkan dan meminta bagi calon penumpang agar mematuhi ketentuan penerbangan Lion Air Group, yakni:
- Tiba lebih awal di terminal keberangkatan yakni empat jam sebelum keberangkatan.
- Penerbangan Lion Air Group domestik tetap di Terminal 2E dan internasional di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.
- Untuk bandar udara lainnya yang beroperasi tetap di terminal yang sama.
- Menunjukkan kartu identitas diri yang sah (KTP atau tanda pengenal lainnya),
- Mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat dan saat kedatangan serta keluar dari bandar udara,
- Mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan cairan pembunuh kuman (hand sanitizer),
- Mengikuti aturan jarak aman (physical distancing) selama di terminal bandar udara,
- Menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat,
- Mengikuti petunjuk awak pesawat.
• Kapan Kondisi Wisata Pulih dan Kita Bisa Mulai Traveling Lagi?
• Singapore Airlines Group Rilis Protokol Baru Penerbangan, Beri Kit Kesehatan untuk Penumpang
• PT KAI Operasikan Kereta Luar Biasa (KLB) untuk Umum, Simak Ketentuannya
• DAOP 4 Semarang Mulai Operasikan KA Kedungsepur Relasi Stasiun Semarang Poncol-Ngrombo
• Kenapa Jumlah Cairan yang Boleh Dibawa Masuk ke Kabin Pesawat Dibatasi 100ml?
(TribunTravel.com/Ratna Widyawati)