TRIBUNTRAVEL.COM - Dua turis asal Jerman didenda sebesar 790 dolar AS atau sekitar Rp 11 juta setelah ketahuan berenang di Grand Canal, salah satu kanal terbesar di Venesia, Italia pada Rabu (3/6/2020).
Tak cuma itu, keduanya juga didepak keluar dari kota tersebut.
"Itu terjadi hari Rabu sekitar jam 3 sore waktu setempat," ujar seorang juru bicara polisi kepada CNN Travel.
"Kedua pria itu membuka pakaian di dekat jembatan Rialto, meninggalkan pakaian mereka di sana. Mereka melompat ke air dan berenang, menyeberangi Grand Canal," lanjutnya.
• Hanya 2 Hari Setelah Italia Buka Kembali Perbatasan, Venesia Malah Terendam Banjir

Kejadian ini diketahui oleh seorang anggota polisi militer yang saat itu sedang berpatroli dan menjaga ketertiban.
Polisi militer itu kemudian merekam aksi dua pria Jerman yang sedang berenang tersebut.
Kemudian, ia menunjukkan rekaman tersebut pada kepolisian setempat dan langsung mendenda turis itu.
"Kedua orang itu didenda masing-masing 350 Euro (sekitar Rp 5,5 juta) dan didepak dari kota," tambah polisi.
Dilansir TribunTravel dari CNN Travel, denda tersebut merupakan denda standar untuk berenang di kanal Venesia dan tidak terkait dengan pembatasan Covid-19.
Setelah lockdown atau penguncian selama dua bulan, Italia mulai menyambut wisatawan kembali.

Kendati demikian, belum semua wisatawan bisa mengunjungi Italia.
Kementerian Luar Negeri Italia mengatakan, orang-orang yang datang dari Inggris atau negara-negara yang dicakup oleh Perjanjian Schengen dapat melakukan perjalanan ke Italia secara bebas tanpa harus karantina selama 14 hari.
• Immunity Sandesh, Manisan dari India yang Diklaim Bisa Tangkal Virus Corona
• Langgar Lockdown untuk Berpesta, 38 Anggota Pertukaran Pelajar Diminta Bersihkan Pantai
• Kasus Covid-19 Meningkat, Jeddah Lockdown Lagi Selama 15 Hari
• Pramugari Ini Bantu Penumpang Lahirkan Bayi pada Ketinggian 30.000 Kaki
(TribunTravel.com/Sinta Agustina)