TRIBUNTRAVEL.COM - Sebagai bentuk antisipasi penyebaran virus corona, layanan antrean paspor online dihentikan sementara.
Sebelumnya, mengurus paspor bisa dilakukan dengan antrean pembuatan paspor secara online melalui aplikasi Apapo.
Saat ini layanan antrean paspor online dihentikan sementara.
Dilansir oleh TribunTravel dari akun Instagram @ditjen_imigrasi, Imigrasi melakukan kebijakan ini untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Input antrean yang dilakukan untuk sementara tidak berlaku.
• Syarat Ganti Paspor Biasa Menjadi E-Paspor
Jika telah mendaftar antrean, nantinya akan mendapat nomor antrean setelah pelayanan paspor kembali normal.
Hal ini karena Imigrasi hanya melayani pengurusan paspor dengan prioritas kebutuhan mendesak.
Layanan paspor untuk saat ini hanya berlaku untuk orang sakit yang tidak bisa menunda proses pengobatannya.
Hal ini harus disertai dengan rujukan dari dokter yang bersangkutan.
Kemudian, layanan paspor juga untuk orang dengan kepentingan yang mendesak dan tidak dapat ditunda.
Jadi, jika kamu memiliki kepentingan mendesak yang mengharuskan pergi ke luar negeri, kamu dapat mengurus paspor di Kantor Imigrasi.
Orang-orang yang mempunyai kepentingan urgen tetap akan dilayani oleh petugas Imigrasi di kanim pilihan.
Kebijakan ini dilakukan oleh Imigrasi untuk mendukung imbauan pemerintah agar masyarakat tidak beraktivitas di luar rumah.
Pemerintah juga mengimbau agar masyarakat berdiam diri di rumah, sekolah di rumah, dan bekerja di rumah.
• Deretan Ulah Petugas Bandara, Ada yang Dipecat Karena Sebar Foto Paspor
• Gara-gara Salah Eja Nama di Paspor, Wanita Asal Australia Ini Gagal Liburan ke Bali
• Cara Mengganti Paspor Biasa ke E-Paspor, Traveler Bisa Ikuti 4 Alur Ini
• 8 Kesalahan yang Sering Dilakukan Penumpang di Bandara, Termasuk Tidak Menyiapkan Paspor
• Bisakah Mengganti Paspor Meski Belum Ada Rencana Liburan ke Luar Negeri?
(TribunTravel.com/GigihPrayitno)