Breaking News:

Operasional Baru Bus TransJakarta per 30 Mei 2020, Masih Layani 15 Rute BRT

Transportasi umum bus TransJakarta memperbarui layanan per Sabtu (30/5/2020) dengan 15 rute BRT saja.

Instagram/ @pt_transjakarta
Ilustrasi bus TransJakarta 

TRIBUNTRAVEL.COM - Transportasi umum bus TransJakarta terus melakukan perubahan layanan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih berlaku.

Kali ini layanan operasional diperbarui per Sabtu (30/5/2020).

Hal tersebut dilaporkan lewat unggahan di akun Instagram resmi bus TransJakarta, @pt_transjakarta.

Menurut unggahan, selama masa PSBB berlaku akan terus dilakukan perubahan layanan termasuk rute dan pembatasan jumlah pelanggan.

Langkah ini diambil untuk mematuhi aturan social distancing dan menghindari kerumunan guna menekan penyebaran Covid-19.

Berdasarkan unggahan pada Sabtu (30/5/2020), bus TransJakarta hanya melayani 15 rute BRT saja.

Ilustrasi Bus TransJakarta
Ilustrasi Bus TransJakarta (Instagram/@pt_transjakarta)

KAI Perpanjang Layanan Kereta Luar Biasa (KLB) Hingga 7 Juni 2020

Sedangkan layanan mikrotrans, non BRT (non koridor), royaltrans, AMARI, dan rusun sudah dihentikan per Senin (23/3/2020) lalu.

Traveler yang masih menggunakan layanan bus TransJakarta bisa menyimak perubahan rute berikut ini.

  • 1 Blok M - Kota
  • 2 Pulo Gadung 1 - Harmoni
  • 3 Kalideres - Pasar Baru
  • 4 Pulo Gadung 2 - Tosari
  • 5 Kp Melayu - Ancol
  • 6 Ragunan - Tosari
  • 7 Kp Rambutan - Kp Melayu
  • 8 Lebak Bulus - Harmoni
  • 8A Grogol 2 - Harmoni via Tomang
  • 9 Pinang Ranti - Pluit
  • 10 PGC 2 - Tanjung Priok
  • 11 Kp Melayu - Pulo Gebang
  • 12 Penjaringan - Sunter Kelapa Gading
  • 13 CBD Ciledug - Tendean
  • 13A Puri Beta - Blok M

Informasi Layanan Bus TransJakarta

1. Jam Operasional

2 dari 3 halaman

Seperti diketahui, jam operasional bus TransJakarta mengalami perubahan selama masa PSBB berlangsung.

Bus TransJakarta akan beroperasi mulai pukul 06.00-18.00 WIB.

2. Wajib pakai masker

Setiap penumpang yang melakukan perjalanan dengan bus TransJakarta diwajibkan untuk memakai masker.

Sesuai dengan Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker Untuk Mencegah Penularan Covid-19, gunakanlah masker saat keluar rumah demi kesehatan dan keamanan bersama.

Bagi penumpang bus TransJakarta, masker juga wajib digunakan selama berada di halte maupun di dalam bus.

Aturan ini serentak berlaku pada 12 April 2020, termasuk di moda transportasi lain seperti MRT, LRT, dan KRL.

Para petugas juga akan senantiasa mengingatkan para penumpang untuk selalu menggunakan masker.

TONTON JUGA:

3. Batasan Jumlah Penumpang

3 dari 3 halaman

Sesuai dengan imbauan pemerintah yang berlaku, penumpang juga harus menerapkan social distancing.

Sehingga ada batasan jumlah penumpang bus TransJakarta seperti berikut:

  • 60 orang untuk bus gandeng
  • 30 orang untuk bus besar

Penumpang diimbau untuk menjaga jarak dengan penumpang lain minimal 1 lencangan tangan.

Selain itu, penumpang juga diharapkan untuk berderet di ruang terbuka dari pada berdesakan di dalam halte dan bus.

Percepat Layanan Swab Test, Pemprov Jatim Operasionalkan Mobil Mesin PCR

Gubernur Jateng Cek Kesiapan New Normal di Pusat Perbelanjaan dan Kantor Pelayanan Publik

Usai Pandemi Covid-19, Fasilitas dan Layanan Hotel, Motel, dan Resor Akan Berbeda dari Sebelumnya

Update Layanan Bus TransJakarta Per 26 Mei 2020, Rute yang Beroperasi Bertambah Menjadi 22

7 Layanan Hotel Ini Mungkin akan Hilang saat Penerapan The New Normal

(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
bus TransJakartaRute BRTPembatasan Sosial Berskala Besar
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved