Breaking News:

KAI Wajibkan Penumpang Kereta Luar Biasa Dari dan Menuju DKI Jakarta Memiliki SIKM

Setiap penumpang kereta luar biasa yang akan berangkat dari dan menuju Stasiun Gambir Jakarta diharuskan memiliki SIKM.

Instagram/ @dodikpursmp
Ilustrasi kereta api luar biasa (KLB) 

TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengoperasikan perjalanan Kereta Api Luar Biasa (KLB) untuk berbagai rute perjalanan.

Pengoperasian KLB ini khusus untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

Kini, aturan tersebut diperketat dengan adanya Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Dikutip TribunTravel dari siaran pers PT KAI, setiap penumpang KLB yang akan berangkat dari dan menuju Stasiun Gambir, diharuskan memiliki SIKM.

"Kebijakan ini menyesuaikan dengan aturan yang diterbitkan Pemprov DKI dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat," ujar Joni, public relation KAI.

Aturan membuat SIKM tersebut tercantum pada Peraturan Gubernur DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/ atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

KAI Rencanakan Naikkan Tiket Kereta Api Jarak Jauh karena Virus Corona

Saat proses verifikasi berkas untuk membeli tiket, calon penumpang KLB dari dan menuju DKI Jakarta diharuskan menunjukkan SIKM serta berkas lainnya sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020.

Bagi calon penumpang yang berkasnya lengkap dan sesuai akan diizinkan oleh tim satgas covid-19 yang ada di stasiun untuk membeli tiket kereta api di loket.

Kebijakan ini juga berlaku bagi penumpang yang sebelumnya telah membeli tiket mulai H-7.

Jika tidak memiliki SIKM meski sudah memiliki tiket, tidak diizinkan menggunakan KLB lalu tiket akan dikembalikan 100 persen.

2 dari 3 halaman

Joni menambahkan sampai dengan siang 26 Mei KAI telah menjual 2.231 tiket KLB ke berbagai rute untuk perjalanan hingga 31 Mei 2020.

“Perjalanan KLB ini akan tetap kami jalankan untuk melayani masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Layanan KLB ini juga akan terus kami evaluasi pengoperasiannya,” tutup Joni.

Permohonan SIKM

Permohonan kepemilikan dan kelengkapan persyaratan SIKM dapat dilakukan secara online melalui website corona.jakarta.go.id.

Untuk mengajukan permohonan SIKM, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Berikut ini syarat permohonan SIKM:

  • Pengantar RT dan RW
  • Surat pernyataan ehat
  • Surat keterangan bekerja di Jakarta (SIKM berulang
  • Surat perjalanan dinas dari kantor
  • Pas foto berwarna
  • KTP yang sudah di scan
Ilustrasi Kereta Api Indonesia
Ilustrasi Kereta Api Indonesia (penumpang.kai.id)

Perlu diingat, pemalsuan surat/ manipulasi indormasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara.

Selain itu, pelaku juga bisa dikenakan Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.

Jenis SIKM

Terdapat 2 jenis SIKM yang perlu kamu ketahui, sebagai berikut:

3 dari 3 halaman

1. Bersifat pejalanan berulang, diperuntukkan bagi:

a. Pegawai/ pekerja, pelaku usaha, atau orang asing yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, namun tempat kerja/ tempat usaha berada di luar Jabodetabek.

b. Pegawai/ pekerja, pelaku usaha, atau orang asing yang berdomisili di luar Jabodetabek, namun tempat kerja/ tempat usaha berada Provinsi DKI Jakarta.

2. Bersifat perjalanan sekali, diperuntukkan bagi:

a. Pegawai/ pekerja, pelaku usaha, atau orang asing yang melakukan perjalanan dinas keluar Jabodetabek

b. Orang/ pelaku usaha yang berdomisili di luar Jabodetabek namun memiliki:

  • Tempat tinggal/ tempat usaha di Provinsi DKI Jakarta
  • Keperluan mendesak, antara lain perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat dan perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.

Daftar 8 Stasiun yang Melayani Rail Express dengan Kereta Api Luar Biasa

Kereta Luar Biasa (KLB) Layani Penumpang di Stasiun Purwokerto, Berikut Jadwal Lengkapnya

PT KAI Ubah Jadwal Operasional Kereta Api Luar Biasa Tiap 2 Hari Sekali

Info Jadwal dan Rute Lengkap Perjalanan Kereta Api Luar Biasa (KLB)

Kereta Api Luar Biasa Mulai Beroperasi, Simak Alur Pemesanan Tiketnya

(TribunTravel.com/Muhammad Yurokha M)

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
KAIKereta Luar BiasaDKI Jakarta Massdes Arouffy Pulau Pramuka Marullah Matali
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved