TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengubah jadwal operasional Kereta Luar Biasa (KLB).
Perubahan jadwal operasional akan dilakukan setiap dua hari sekali yang berlaku mulai besok, Jumat (15/5/2020).
“Penyesuaian jadwal ini menyesuaikan dengan perkembangan dan evaluasi di lapangan setelah 2 hari pengoperasian,” ujar VP Public Relations KAI, Joni Martinus.
Hal tersebut juga diinformasikan dalam akun Twitter resmi PT KAI, @keretaapikita pada Kamis (14/5/2020).
Joni mengatakan selama dua hari pengoperasian KLB, PT KAI telah melayani sebanyak 148 penumpang dengan rincian 62 penumpang hari pertama dan 86 penumpang hari kedua.
Okupansi selama dua hari tersebut kurang dari 10% dari total kapasitas kereta.
• PT KAI Akan Operasikan Perjalanan Kereta Api Luar Biasa, Simak Info Lengkapnya
Dilaporkan juga mulai 15 Mei 2020, PT KAI akan mengurangi frekuensi perjalanan KLB.
Di mana KLB dari arah Surabaya hanya akan beroperasi setiap tanggal genap, dan KLB dari arah Jakarta dan Bandung akan beroperasi setiap tanggal ganjil.
Dirangkum TribunTravel dari situs resmi PT KAI, berikut detail jadwal operasional KLB terbaru:
- KLB KP/10477 Surabaya Pasarturi – Gambir (lintas utara), KLB KP/10507 Surabaya Pasarturi – Gambir (lintas selatan), dan KLB KP/10497 Surabaya Pasarturi - Bandung hanya beroperasi pada 16, 18, 20, 22, 24, 26, 28, dan 30 Mei 2020.
- KLB KP/10476 Gambir - Surabaya Pasarturi (lintas utara), KLB KP/10502 Gambir - Surabaya Pasarturi (lintas selatan), dan KLB KP/10494 Bandung - Surabaya Pasarturi hanya beroperasi pada tanggal 15, 17, 19, 21, 23, 25, 27, 29, dan 31 Mei 2020.

Sehubungan dengan hal tersebut, bagi calon penumpang yang telah membeli tiket dan jadwalnya dibatalkan akan dihubungi pihak PT KAI.
Pihak PT KAI akan memberikan informasi perubahan jadwal selanjutnya, dan jika penumpang ingin mengganti jadwal keberangkatan diharuskan membuat surat izin dari posko satgas yang baru.
Namun jika calon penumpang memilih untuk membatalkan tiket bisa langsung dilakukan lewat aplikasi KAI Accesss atau di loket stasiun dan uang tiket akan dikembalikan penuh.
Persyaratan Membeli Tiket
Untuk dapat membeli tiket KLB, calon penumpang diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, diantaranya:
- Surat hasil tes negatif Covid-19
- Surat tugas dari perusahaan
- KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah
- Dokumen pendukung lainnya.
- Jika sudah lengkap, calon penumpang dapat melapor ke Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang tersedia di stasiun penjualan tiket untuk menyerahkan berkas.
TONTON JUGA:
Setelah diverifikasi, calon penumpang akan mendapatkan Surat Izin dari Satgas Covid-19 dua rangkap.
Surat izin tersebut hanya berlaku untuk satu kali.
Selain mengurangi frekuensi perjalanan, PT KAI juga mengurangi jumlah kereta penumpang.
Mulai keberangkatan per 14 Mei 2020, seluruh KLB tersebut hanya akan membawa masing-masing satu kereta eksekutif dan satu kereta ekonomi dalam satu rangkaian.
Sehingga kapasitas totalnya hanya 66 tempat duduk (50% dari total tempat duduk tersedia) dalan setiap perjalanan.
• Kereta Api Luar Biasa Resmi Beroperasi, Penumpang Hari Pertama Hanya 62 Orang
• Info Jadwal dan Rute Lengkap Perjalanan Kereta Api Luar Biasa (KLB)
• Kereta Api Luar Biasa Mulai Beroperasi, Simak Alur Pemesanan Tiketnya
• Berlaku Mulai Hari Ini, Simak Syarat dan Ketentuan Calon Penumpang Kereta Api Luar Biasa
• KAI Operasikan Kereta Api Luar Biasa Mulai 12 Mei, Ini Tarif dan Rutenya
(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)