TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengoperasikan perjalanan Kereta Api Luar Biasa (KLB) untuk berbagai rute.
Perjalanan KLB ini mulai berlaku pada tanggal 12 hingga 31 Mei 2020 mendatang.
Pengoperasian KLB ini menyesuaikan dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 No. 4 Tahun 2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan COVID-19.
Perlu diingat bahwa pengoperasian KLB ini bukan dalam rangka mudik lebaran, melainkan dikhususkan hanya untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Dengan demikian, calon penumpang yang hendak menggunakan Kereta Api Luar Biasa harus mematuhi protokol kesehatan dan persyaratan administrasi yang telah ditetapkan sebelum membeli tiket.
• KAI Operasikan Kereta Api Luar Biasa Mulai 12 Mei, Ini Tarif dan Rutenya
Selain itu, perjalanan KLB ini hanya melayani rute-rute tertentu saja, seperti Jakarta Gambir - Surabaya Pasarturi lintas utara dengan rute Gambir - Cirebon - Semarang Tawang - Surabaya Pasarturi (PP).
Ada juga Jakarta Gambir - Surabaya Pasarturi lintas selatan dengan rute Gambir - Yogyakarta - Solo Balapan - Surabaya Pasarturi (PP).
Relasi terakhir adalah KLB Bandung - Surabaya Pasar Turi dengan rute Bandung - Yogyakarta - Madiun - Surabaya Pasarturi (PP).
Untuk info lengkapnya silakan simak jadwal berikut ini:

Tiket dijual mulai Senin, 11 Mei 2020 di loket stasiun keberangkatan penumpang. Pemesanan dan pembelian tiket dapat dilakukan mulai H-7 keberangkatan, oleh penumpang yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan.
Untuk dapat membeli tiket tersebut, calon penumpang diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19.
Persyaratan tersebut di antaranya menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19, surat tugas dari perusahaan, KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, serta dokumen pendukung lainnya sesuai peraturan.
Jika sudah lengkap, calon penumpang melapor ke Posko Gugus Tugas Covid-19 yang tersedia di stasiun penjualan tiket untuk menyerahkan berkas.
Jika sudah diverifikasi, calon penumpang akan mendapatkan Surat Izin dari Satgas Covid-19 dua rangkap.
Lembar pertama diberikan ke petugas loket saat akan membeli tiket dan lembar kedua ditunjukkan kepada petugas pada saat boarding.
Surat Izin tersebut berlaku hanya untuk satu kali perjalanan. Informasi lebih lanjut lihat di sini.
• KAI Operasikan Kereta Api Luar Biasa Mulai 12 Mei, Ini Tarif dan Rutenya
• PT KAI Akan Operasikan Perjalanan Kereta Api Luar Biasa, Simak Info Lengkapnya
• Ada Pandemi Corona, Wanita Ini Antarkan Makanan untuk Lansia Menggunakan Kereta Luncur Anjing
• Terapkan Physical Distancing, KRL Tak Berangkatkan Kereta yang Melebihi Kapasitas
• Fakta Unik Gisborne, Bandara di Selandia Baru dengan Landasan Pacu yang Dilintasi Jalur Kereta Api
(TribunTravel.com/GigihPrayitno)