TRIBUNTRAVEL.COM - Surabaya telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak 28 April 2020 lalu.
Kebijakan itu sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus corona (covid-19) yang tengah mewabah.
Mengingat pandemi yang belum berkahir, pemerintah akhirnya memutuskan untuk memperpanjang masa PSBB di Surabaya
Dilansir TribunTravel dari akun Instagram @jatimpemprov, berdasarkan hasil evaluasi dari pelaksanaan PSBB Surabaya Raya tahap 1 dan 2, ditemukan hal-hal yang menjadi pertimbangan untuk tidak melonggarkan PSBB.
Salah satunya adalah masih tingginya tingkat penyebaran kasus.
Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memutuskan untuk melaksanakan PSBB tahap 3.
• Bebek Mercon hingga Pentol Gila, 7 Kuliner Pedas di Surabaya yang Menggugah Selera
PSBB tahap 3 tersebut akan berlaku mulai 26 Mei 2020 hingga 8 Juni 2020.
Hal itu sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188.258/KPTS/013/2020 tentnag Perpanjangan Kedua Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Diseases 2019 atau Covid-19 di Wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik.
Aturan Transportasi Selama PSBB di Surabaya
Para warga di Surabaya dan sekitarnya diimbau dapat disipin dalam menerapkan peraturan-peraturan yang berlaku selama PSBB.
Seperti diketahui sebelumnya, ada sejumlah peraturan yang berlaku selama PSBB Surabaya.
Satu diantaranya adalah sektor transportasi yang menjadi bagian penting dalam penerapan PSBB di Surabaya.
Untuk mendukung penerapan PSBB, Pemkot Surabaya melakuakn pembatasan moda transportasi.
Aturan ini wajib ditaati masyarakat yang memiliki keperluan mendesak, sehingga mengharuskan keluar rumah dengan berkendara.
Berikut ini pembatasan moda transportasi yang berlaku selama PSBB Surabaya:
1. Mobil pribadi
- Membatasi jumlah orang maskimal 50 persen dari kapasitas kendaraan
- Untuk mobil dengan kuris 2 baris, maksimal hanya untuk 2 orang penumpang.
- Untuk mobil dengan kursi 3 bari, maksimal hanya untuk 3 orang penumpang.
- Untuk kendaraan barang berkursi 1 baris, maksimal untuk 2 orang penumpang.
- Untuk kendaraan barang berkursi 2 baris, maksimal hanya untuk 3 orang penumpang.
2. Motor pribadi
- Tidak mengangkut penumpang/ berboncengan pada saat pemberlakuan jam operasional dan/ atau pembatasan kawasan tertentu.
3. Angkutan roda dua berbasis aplikasi
- Dibatasi penggunaanya hanya untuk pengangkutan barang
4. Angkutan umum
- Membatasi jumlah orang paling banyak 50 persen dari kapasitas angkutan
- Melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh petugas dan penumpang yang memasuki moda transportasi
- Menerapkan jaga jarak secara fisik (physical distancing) baik pada saat antre maupun saat di dalam angkutan
- Penumpang angkot maskimal hanya 6 orang.
5. Kewajiban
- Menggunakan masker dan sarung tangan
- Melakukan penyemprotan disinfektan kendaraan secara berkala
- Tidak berkendara jika sedang mengalami gejala suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare, dan sesak napas.
• 6 Bubur Ayam di Surabaya untuk Menu Sarapan, Mulai Bubur Ayam 66 hingga Bubur Ayam Mang Endut
• Kue Mente dan 5 Kuliner Khas Surabaya yang Sering Dicari saat Lebaran
• PSBB Diperpanjang, Dua Terminal di Surabaya Tidak Layani Angkutan AKAP dan AKDP
• 7 Warung Penyetan Enak di Surabaya yang Tak Boleh Dilewatkan
• Uniknya Bakso Aci Berbentuk Virus Corona di Surabaya, Seporsinya Dijual Rp 25 Ribu
(TribunTravel.com/Muhammad Yurokha M)