Breaking News:

Mulai Awal Juni, Datang ke Malaysia Harus Bayar Biaya Karantina Rp 500 Ribuan per Hari

Pendatang harus menandatangani surat persetujuan yang berisi pernyataan bersedia membayar karantina wajib.

Instagram/ @albertorguezrguez
Petronas Twin Towers, Kuala Lumpur, Malaysia 

TRIBUNTRAVEL.COM - Malaysia mulai melonggarkan penerapan lockdown seiring dengan turunnya kasus COVID-19.

Dilansir oleh TribunTravel dari Straitstime, dengan pelonggaran ini banyak bisnis dan usaha di Malaysia beroperasi kembali.

Tidak hanya itu, tempat ibadah seperti masjid juga telah dibuka kembali.

Namun, Malaysia tetap melakukan pembatasan terhadap orang-orang yang keluar masuk Malaysia secara ketat.

Bahkan, Pemerintah Malaysia mewajibkan pendatang dari luar negeri membayar biaya karantina.

10 Hidangan Khas Lebaran dari Berbagai Negara, Ada Kue Luih di Malaysia yang Mirip Lapis

Biaya karantina tersebut sebesar 150 ringgit atau setara dengan Rp 503 ribu per hari per orangnya.

Untuk warga Malaysia sendiri yang baru kembali ke Malaysia, hanya membayar setengahnya saja.

Penerapan biaya karantina untuk pendatang ini disampaikan oleh Menteri Senior Bidang Keamanan Malaysia, Ismail Sabri Yaakob.

Ia mengatakan, pendatang harus menandatangani surat persetujuan yang berisi pernyataan bersedia membayar karantina wajib.

Penandatangan itu dapat dilakukan di kedutaan Malaysia dan komisi tinggi.

2 dari 3 halaman

Setelah perjanjian ditandatangani, kantor juga akan mengeluarkan surat yang memungkinkan mereka untuk kembali ke Malaysia

Tidak hanya itu, Ismail juga mengatakan, Departemen Imigrasi pun turut mengarahkan maskapai penerbangan untuk melakukan hal serupa.

Sehingga seluruh perusahaan penerbangan akan memberikan persyaratan berupa surat perjanjian bagi setiap penumpang tang terbang ke Malaysia.

Sejak 3 April lalu, Pemerintah Malaysia telah memberlakukan karantina wajib untuk semua pendatang dari luar negeri, termasuk warga negaranya.

Jika mereka menolak untuk membayar, Pemerintah Malaysia akan mencabut fasilitas imigrasinya sehingga mereka harus memperbarui izin tinggal di Malaysia.

Per 21 Mei 2020, setidaknya ada 38.371 warga Malaysia yang kembali dari luar negeri yang dikarantina.

Dari jumlah tersebut, 30.200 orang telah menyelesaikan proses dan diizinkan pulang.

Sebelumnya, Pemerintah Malaysia memutuskan memperpanjang status lockdown negaranya.

Hal ini diumumkan oleh Perdana Menteri Malaysia, Muhyiddin Yassin dalam pidatonya pada 10 Mei 2020 yang lalu.

Sebelumnya status lockdown akan berakhir pada 12 Mei 2020 dan Pemerintah Malaysia memperpanjang status tersebut hingga 9 Juni mendatang.

3 dari 3 halaman

Keputusan untuk memperpanjang status lockdown dilakukan setelah adanya saran dari Kementerian Kesehatan dan Dewan Keamanan Nasional negara tersebut.

10 Hidangan Khas Lebaran dari Berbagai Negara, Ada Kue Luih di Malaysia yang Mirip Lapis

Malaysia Perpanjang Status Lockdown Hingga 9 Juni 2020

7 Larangan yang Harus Diketahui Turis saat Liburan ke Malaysia

Pilot Lion Air Meninggal Diduga Positif Virus Corona, Punya Riwayat Terbang dari Malaysia

Restoran Indomie Sukses di Malaysia dan Singapura, Tawarkan Mi Instan dengan Topping Mewah

(TribunTravel.com/GigihPrayitno)

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
MalaysiaTribunTravel.comCovid-19 Curry Puff Keropok Lekor Popiah Ambuyat Nasi Kandar
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved