Breaking News:

Pemprov DKI Jakarta Resmi Perpanjang Masa PSBB hingga 4 Juni 2020

Pemprov DKI Jakarta bersama Gugus Tugas DKI Jakarta resmi perpanjang masa PSBB di Ibu Kota hingga 4 Juni 2020.⁣⁣⁣

Instagram/ @dkijakarta
Patung Pancoran, Jakarta 

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak 10 April 2020 lalu.

Kebijakan itu sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus corona (covid-19) yang tengah mewabah.

Mengingat hingga kini pandemi tersebut belum berakhir, Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang masa PSBB.

Dilansir TribunTravel dari akun Instagram @dkijakarta pada Rabu (20/5/2020), Pemprov DKI Jakarta bersama Gugus Tugas DKI Jakarta resmi perpanjang masa PSBB di Ibu Kota hingga 4 Juni 2020.⁣⁣⁣

Dalam postingan tersebut, pemerintah menyebutkan bahwa ini akan bisa menjadi PSBB penghabisan.

Untuk itu, masyarakat diimbau untuk lebih disiplin dalam mnerapkan aturan-aturan yang berlaku di selama PSBB.

Rute Terbaru TransJakarta Selama PSBB di Jakarta, Berlaku Mulai 16 Mei 2020

Dengan meningkatkan kedisiplinan, Pemprov DKI Jakarta berharap agar ke depannya tidak perlu memperpanjang masa PSBB lagi.

Semakin masyarakat disiplin untuk tetap di rumah dan mengurangi aktivitas di luar rumah, maka semakin kecil pula potensi penularan covid-19.

Alhasil, pandemi covid-19 yang telah memakan banyak korban jiwan ini bisa lebih cepat berlalu.

Setelahnya, masyarakat bisa berkegiatan di luar rumah seperti semula, dan tentu dengan protokol yang baru.

2 dari 4 halaman

Aturan Transportasi Selama PSBB

Sektor transportasi menjadi salah satu bagian penting dalam penerapan PSBB di Jakarta.

Aturan ini wajib ditaati masyarakat yang memiliki keperluan mendesak, sehingga mengharuskan keluar rumah dengan berkendara.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 71 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Bidang Transportasi.

Berikut ini aturan transportasi di Jakarta selama masa PSBB:

1. Pembatasan pengemudi dan penumpang

Untuk menekan penyebaran covid-19 di wilayah Jakarta, maka dilakukan pembatasan pengemudi dan penumpang

Pengemudi dan penumpang akan dibatasi 50 persen dari kapasitas.

2. Mobil berkursi dua baris

Bagi warga Jakarta yang bepergian dengan mobil berkursi dua baris, maksimal hanya mengakut tiga orang.

3 dari 4 halaman

Satu pengemudi di baris depan dan dua penumpang duduk di baris belakang.

3. Mobil berkursi 3 baris

Untuk warga Jakarta yang bepergian dengan mobil berkursi dua baris, maksimal hanya mengakut empat orang.

Satu pengemudi di baris depan, dua penumpang di tengah, dan satu penumpang di baris paling belakang.

4. Motor pribadi

Motor pribadi diperbolehkan mengangkut 2 orang atau berboncengan.

Namun kedua penumpang itu harus memiliki alamat yang sama pada kartu identitas.

5. Ojek online

Selama PSBB, ojek online dilarang mengangkut penumpang.

Namun, ojek online masih diperbolehkan untuk mengantarkan barang.

4 dari 4 halaman

6. Batasi aktivitas luar rumah

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mengimbau warganya agar membatasi aktivitas di luar rumah.

Diharapakan agar tidak meninggalkan rumah kecuali ada keperluan yang mendesak.

7. Menjaga kebersihan

Untuk melindungi keluarga dari ancaman covid-19, terapkanlah pola hidup berish dan sehat (PHBS).

Budayakan untuk selalu mencuci tangan dengan bersih dan selalu memakai masker ketika bepergian.

Aturan Bagi Pengguna Transportasi Roda Empat atau Lebih Selama PSBB Malang Raya

Berani Langgar PSBB Sidoarjo Tahap Dua, Siap-siap Kena Sanksi Sosial Ikut Bantu Proses Pemakaman

Berlaku Mulai 17 Mei 2020, Berikut Ini Aturan PSBB di Kota Malang

Syarat Permohonan dan Jenis Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di Provinsi DKI Jakarta

Syarat Permohonan dan Jenis Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di Provinsi DKI Jakarta

(TribunTravel.com/Muhammad Yurokha M)

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
DKI JakartaPSBBCovid-19 Massdes Arouffy Pulau Pramuka Marullah Matali
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved