Breaking News:

Berlaku Mulai 17 Mei 2020, Berikut Ini Aturan PSBB di Kota Malang

Pemerintah Kota Malang akan memberlakukan sejumlah aturan penerapan PSBB sesuai peraturan walikota.

newshub.id
Tugu Balaikota Malang 

TRIBUNTRAVEL.COM - Wilayah Malang Raya akan resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Minggu, 17 Mei 2020.

Penerapan PSBB tersebut akan digelar di seluruh wilayah Malang Raya yang meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu.

Dilansir TribunTravel dari akun Instagram @jatimpemprov pada Sabtu (16/5/2020), Pemerintah Kota (Kota) Malang akan memberlakukan sejumlah aturan agar penerapan PSBB berjalan lancar dan tertib.

Aturan sesuai dengan Peraturan Wali Kota Malang Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19).

Berikut ini sejumlah aturan PSBB Kota Malang yang berlaku mulai 17 Mei 2020:

Pekasanaan PSBB

7 Kuliner Malam di Malang yang Bisa Dipesan Lewat Ojek Online Saat PSBB Malang Raya

  • Peliburan sekolah dan tempat kerja
  • Pembatasan kegiatan keagamaan
  • Pembatasan kegiatan tempat/ fasilitas umum
  • Pembatasan moda transportasi
  • Pembatasan mobilitas wilayah
  • Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek ketentraman dan ketertiban umum.

Pembatsan Mobilitas

  • Wilayah kelurahan (physiscal distancing/ pos pantau di wilayah RT/ RW)
  • Wilayah kota (pos pantau di titik check point akses keluar masuk)
  • Pos pemantauan dan pemeriksaan dijaga oleh Gugus Tugas Covid-19 daerah dan bekerjasama dengan instansi terkait.

Pemeriksaan di Akses Keluar Masuk

  • Setiap orang dayang dari luar daerah wajib periksa di akses keluar masuk daerah
  • Pemeriksaan meliputi deteksi covid-19
  • Orang yang tidak beridentitas Kota Malang jika hasilnya (usai diperiksa) menunjukkan gejala covid-19 dilarang masuk ke wilayah Kota Malang
  • Petugas wajib melakukan pencatatan
  • Warga wajib mengenakan masker di luar rumah.

Sanksi

1. Denda Administratif.

  • Rp 200.000
  • Rp 250.000
  • Rp 500.000
  • Rp 1.000.000
2 dari 2 halaman

2. Pencabutan izin usaha (bagi pelanggar kalangan tempat usaha).

3. Pencabutan izin trayek (bagi moda transportasi pelanggar).

Lokasi Karantina

  • Gedung BPSDM Jatim di Malang
  • Guest House Kota Malang
  • Rusunawa Universitas Kanjuruhan Malang
  • Rusun Dinas Pendidikan Kota Malang

Disamping aturan yang akan berlaku selama PSBB di Malang, Pemerintah Daerah Malang juga telah menyiapkan 12 rumah sakit rujukan khusus penanganan covid-19.

Rumah sakit rujukan tersbeut dilengkapi dengan 184 bed isolasi, 90 bed pengembangan serta terdapat 3 fasilitas laboratorium dengan kapasitas 130 test/hari.

7 Kuliner Khas Malang untuk Menu Buka Puasa dan Sahur, Porsi Kenyang Rasa Lezat

4 Jajanan Khas Batu Malang untuk Menu Buka Puasa, dari Pos Ketan hingga Bakpao Boldy

Rekomendasi 10 Nasi Goreng Enak di Malang untuk Disantap saat Buka Puasa

5 Kuliner Khas Malang yang Cocok untuk Buka Puasa, Ada Cwie Mie hingga Orem-orem

5 Kuliner Malam di Malang untuk Menu Buka Puasa, Ada Ronde Titoni Hingga Pos Ketan Legenda

(TribunTravel.com/Muhammad Yurokha M)

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
PSBBMalangCovid-19 Sempol (Sempolan) Malang Plaza Boon Pring
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved