TRIBUNTRAVEL.COM - Wilayah Malang Raya akan resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Minggu, 17 Mei 2020.
Penerapan PSBB tersebut akan digelar di seluruh wilayah Malang Raya yang meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu.
Dengan demikian, Pemerintah Kota (Kota) Malang akan memberlakukan sejumlah aturan agar penerapan PSBB berjalan lancar dan tertib.
Aturan yang berlaku selama masa PSBB, Dinas Perhubungan Kota Malang memberlakukan beberapa aturan, termasuk pembatasan kuota penumpang.
• Berlaku Mulai 17 Mei 2020, Berikut Ini Aturan PSBB di Kota Malang
Pembatasan kuota penumpang ini berlaku untuk mobil pribadi, taksi, angkutan online, angkutan perkotaan, angkutan barang, hingga bus besar.
Disampaikan melalui akun Instagram @dishubmalangkota, berikut beberapa aturan pembatasan kuota penumpang pada moda transportasi roda empat atau lebih.
Mobil Pribadi/Taksi/Angkutan Online Berkursi 2 dan 3 Baris

Angkutan Perkotaan, Angkutan Barang 1 Baris, dan Angkutan Barang 2 Baris

Bus Kota/Bus Besar dan Bus Sedang

Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyetujui pengajuan PSBB untuk Kab Malang, Malang, dan Kota Batu.
Aturan sesuai dengan Peraturan Wali Kota Malang Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19).
• Berlaku Mulai 17 Mei 2020, Berikut Ini Aturan PSBB di Kota Malang
• 7 Kuliner Malam di Malang yang Bisa Dipesan Lewat Ojek Online Saat PSBB Malang Raya
• Resep Kue Kamir, Sajian Khas Pemalang yang Cocok Jadi Menu Buka Puasa
• 7 Kuliner Khas Malang untuk Menu Buka Puasa dan Sahur, Porsi Kenyang Rasa Lezat
• 4 Jajanan Khas Batu Malang untuk Menu Buka Puasa, dari Pos Ketan hingga Bakpao Boldy
(TribunTravel.com/GigihPrayitno)