Breaking News:

Syarat Permohonan dan Jenis Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di Provinsi DKI Jakarta

Informasi syarat permohonan dan jenis SIKM yang berlaku di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Instagram/ @rkevin_ramdhani
Ilustrasi akses transportasi di Jakarta 

TRIBUNTRAVEL.COM - Dalam rangka upaya mengantisipasi pennyebaran virus corona (covid-19), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperketat akses keluar masuk wilayah Ibu Kota.

Kini, bagi siapapun yang hendak melakukan perjalanan melintasi wilayah DKI Jakarta harus memiliki Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM).

Dirangkum TribunTravel dari akun Instagram @dishubdkijakarta, permohonan pemilikan dan kelengkapan persyaratan SIKM dapat dilakukan secara online melalui website corona.jakarta.go.id.

Bagi kamu yang berdomisili di wilayah Jakarta dan memenuhi kriteria untuk membuat SIKM, simak terlebih dahulu informasi terkait berikut ini.

Persyaratan Permohonan SIKM

Update Operasional dan Rute Terbaru Bus TransJakarta 16 Mei 2020

Untuk mengajukan permohonan SIKM, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Berikut ini syarat permohonan SIKM:

  • Pengantar RT dan RW
  • Surat pernyataan sehat
  • Surat keterangan bekerja di Jakarta
  • Surat perjalanan dinas dari kantor
  • Pas foto berwarna
  • KTP yang sudah di scan

Perlu diingat, pemalsuan surat/ manipulasi indormasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara.

Selain itu, pelaku juga bisa dikenakan Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.

Jenis SIKM

2 dari 2 halaman

1. Bersifat pejalanan berulang, diperuntukkan bagi:

  • Pegawai/ pekerja, pelaku usaha, atau orang asing yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, namun tempat kerja/ tempat usaha berada di luar Jabodetabek.
  • Pegawai/ pekerja, pelaku usaha, atau orang asing yang berdomisili di luar Jabodetabek, namun tempat kerja/ tempat usaha berada Provinsi DKI Jakarta.

2. Bersifat perjalanan sekali, diperuntukkan bagi:

  • Pegawai/ pekerja, pelaku usaha, atau orang asing yang melakukan perjalanan dinas keluar Jabodetabek.
  • Orang/ pelaku usaha yang berdomisili di luar Jabodetabek namun memiliki tempat tinggal/ tempat usaha di Provinsi DKI Jakarta dan Keperluan mendesak, antara lain perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat dan perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/ atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Meski akses keluar masuk di wilayah DKI Jakarta dibatasi, masih ada sejumlah orang yang boleh bepergian.

Berikut ini orang yang diperbolehkan bepergian:

  • Pimpinan lembaga tinggi negara
  • Korps perwakilan negara asing dan/ atau organisasi internasional sesuai ketentuan hukum internasional
  • Anggota TNI dan kepolisian
  • Petugas jalan tol
  • Petungas penanganan pencegahan penyebaran covid-19, termasuk tenaga medis
  • Petugas pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah
  • Pengemudi mobil barang dengan tidak membawa penumpang
  • Pengemudi kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan
  • Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat beserta pendamping
  • Setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya memiliki SIKM.

Daftar 11 Restoran Shabu-shabu di Jakarta yang Sedia Layanan Pesan Antar

Tur Virtual Semakin Populer, Kini Bisa Ngabuburit Berwisata Kopi di Jakarta via Daring

AEON Mall hingga Grand Indonesia, Berikut 7 Mal di Jakarta yang Perpanjang Masa Penutupan

Berlaku Mulai 27 April 2020, Ini Jadwal Layanan MRT Jakarta Selama PSBB

11 Restoran Sushi di Jakarta yang Sediakan Layanan Pesan Antar, Ada Sushi Tei hingga Nama Sushi

(TribunTravel.com/Muhammad Yurokha M)

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
JakartaCovid-19SIKM Sate Taichan
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved