Terapkan Physical Distancing, KRL Tak Berangkatkan Kereta yang Melebihi Kapasitas
Diumumkan melaui akun Twitter dan Instagram Story resmi milik mereka, kereta yang melebihi kapasitas tidak akan diberangkatkan.
TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) menerapkan aturan baru untuk menjaga physical distancing antar penumpang.
Diumumkan melaui akun Twitter dan Instagram Story resmi milik mereka, kereta yang melebihi kapasitas tidak akan diberangkatkan.
Hal ini ditandai dengan adanya pengguna KRL yang duduk atau berdiri di kawasan yang ditandai.
Dengan demikian, hal itu berarti sudah melebihi jumlah maksimum kereta yang sudah ditentukan sebelumnya, yakni 60 orang.
• Imbas Penerapan PSBB, Penumpang Transjakarta hingga KRL Turun Drastis
Saat jumlah penumpang lebih dari 60, kereta tidak akan diberangkatkan hingga penumpang mengikuti aturan kapasitas maksimum tersebut.
Aturan ini akan berlaku mulai hari Senin (4 mei 2020) hingga masa Pembatasan Sosial Berskala Besar di DKI Jakarta selesai.
Diketahui sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar di DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperpanjang pelaksanaan hingga tanggal 22 Mei 2020 mendatang.
Dengan adanya PSBB ini ada beberapa aturan yang berlaku salah satunya adalah penyesuaian operasional KRL.
Beberapa perubahan operasional KRL ini meliputi perubahan jadwal, perubahan rute, hingga aturan mewajibkan penumpang memakai masker.
Hangatanya Sekoteng Bangkok, Kuliner Malam Populer di Bandung yang Jarang Diketahui |
![]() |
---|
Resep Ikan Patin Bakar Bumbu Kecap Pedas, Bikinnya Praktis Cuma Butuh 5 Bahan |
![]() |
---|
Universal Studio Orlando Tunda Pembukaan Taman Hiburan Epic Universe Hingga 2025 |
![]() |
---|
Rekomendasi 5 Hotel Murah Dekat Danau Toba, Per Malam Mulai Rp 90 Ribuan |
![]() |
---|
Tips Memilih Hotel untuk Staycation di Masa Pandemi, Perhatikan Protokol Kesehatan |
![]() |
---|