TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) menerapkan aturan baru untuk menjaga physical distancing antar penumpang.
Diumumkan melaui akun Twitter dan Instagram Story resmi milik mereka, kereta yang melebihi kapasitas tidak akan diberangkatkan.
Hal ini ditandai dengan adanya pengguna KRL yang duduk atau berdiri di kawasan yang ditandai.
Dengan demikian, hal itu berarti sudah melebihi jumlah maksimum kereta yang sudah ditentukan sebelumnya, yakni 60 orang.
• Imbas Penerapan PSBB, Penumpang Transjakarta hingga KRL Turun Drastis
Saat jumlah penumpang lebih dari 60, kereta tidak akan diberangkatkan hingga penumpang mengikuti aturan kapasitas maksimum tersebut.
Aturan ini akan berlaku mulai hari Senin (4 mei 2020) hingga masa Pembatasan Sosial Berskala Besar di DKI Jakarta selesai.
Diketahui sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar di DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperpanjang pelaksanaan hingga tanggal 22 Mei 2020 mendatang.
Dengan adanya PSBB ini ada beberapa aturan yang berlaku salah satunya adalah penyesuaian operasional KRL.
Beberapa perubahan operasional KRL ini meliputi perubahan jadwal, perubahan rute, hingga aturan mewajibkan penumpang memakai masker.
Selama masa PSBB, jam operasional KRL mengalami perubahan, akan mulai beroperasi pada pukul 06.00 hingga 18.00 WIB.
Kemudian, PT KCI juga hanya mengoperasikan sebanyak 683 perjalanan KRL tiap harinya.
Selanjutnya, para penumpang yang melakukan perjalanan dengan KRL akan diwajibkan untuk memakai masker, disarankan menggunakan masker kain.
Hal ini karena masker sekali pakai seperti masker surgical dan N95 diutamakan untuk kebutuhan tenaga medis dan petugas lain yang paling rawan terpapar covid-19.
Penggunaan masker ini wajib selama berada di area stasiun maupun di dalam KRL.
• Rute Perjalanan TransJakarta yang Masih Beroperasi Selama PSBB Per 1 Mei 2020
• Per 1 Mei 2020, Ini Perubahan Layanan Transjakarta Selama PSBB Jakarta
• PSBB Surabaya, Terminal Purabaya dan TOW Hentikan Operasional Bus AKDP dan AKAP
• Pembatasan Moda Transportasi Selama PSBB di Surabaya, Simak Aturan Lengkapnya
• Berlaku Mulai 27 April 2020, Ini Jadwal Layanan MRT Jakarta Selama PSBB
(TribunTravel.com/GigihPrayitno)