TRIBUNTRAVEL.COM - Menyusul Garuda Indonesia, Maskapai Citilink kembali beroperasi pada Jumat (8/5/2020).
Maskapai Citilink kembali mengudara dengan mengacau pada Peraturan Menteri Perhubungan 25 Tahun 2020 tentang Protokol Pengendalian Transportasi Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 No 4 Tahun 2020.
Dilihat TribunTravel pada Minggu (10/5/2020) di situs resmi Citilink, mulai tanggal yang telah dijadwalkan, maskapai Citilink membuka kembali beberapa rute penerbangan.
Sementara itu, pembelian tiket pesawat Citilink hanya dapat dipesan melalui website resmi dan mobila app saja.
Beroperasi di tengah pandemi virus corona, maskapai Citilink memberlakukan aturan ketat untuk setiap penumpang.
Hal tersebut juga disampaikan lewat unggahan di akun Instagram resmi Citilink, @citilink pada Kamis (7/5/2020).
• Cara Mudah Refund Tiket Mudik Pesawat dari 6 Maskapai Penerbangan, dari Citilink Hingga AirAsia
Berikut kelengkapan dokumen dan syarat perjalanan yang harus dipenuhi penumpang kalau mau naik pesawat Citilink di tengah pandemi.
1. Surat perintah melaksanakan tugas dari atasan (Pemerintah/ Swasta)
2. Surat pernyataan bermaterai yang di ketahui Lurah/Kepala desa (non pemerintah/ non swasta)
3. Melaporkan detil rencana perjalanan mulai dari keberangkatan, pada saat di kota tujuan, dan kepulangan (Pemerintah/ Swasta/ non pemerintah/ non swasta)
4. Surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri (repatriasi)
5. Surat keterangan dari sekolah/universitas (pelajar)
6. Surat rujukan rumah sakit (pasien yang melakukan pengobatan)
7. Surat kematian (anggota keluarga meninggal)
8. Surat keterangan bebas Covid-19 (untuk semua penumpang)
9. Kartu Tanda Pengenal (untuk semua penumpang)
10. Mengisi pernyataan perjalanan dalam masa penanggulangan Covid 19 di Indonesia yang disediakan oleh Citilink melalui website/mobile app
11. Mengisi kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card/HAC) secara online atau hardcopy disediakan di check-in counter dan boarding gate
TONTON JUGA:
Selain itu ada juga pengamanan kesehatan diri yang harus diterapkan penumpang selama di bandara maupun ketika di dalam pesawat.
Imbauan ini diberlakukan untuk meminimalisir penyebaran virus corona (COVID-19).
Semua calon penumpang harus mengenakan masker selama penerbangan untuk mengurangi penyebaran virus.
Tak hanya itu saja, setiap penumpang juga wajib menjaga jarak minimal 1 meter antar penumpang lainnya.
• Citilink Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Syarat untuk Penumpangnya
• Penerbangan Domestik Reguler dan Carter Berhenti, Ini Cara Refund atau Reschedule Tiket Citilink
• 3 Maskapai Penerbangan Kembali Beroperasi, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Penumpang
• Lion Air Kembali Layani Penerbangan Domestik, Ini Syarat yang Wajib Dipatuhi Penumpang
• Kembali Beroperasi, Garuda Indonesia Berikan Syarat Bagi Penumpang yang Akan Melakukan Perjalanan
(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)