Breaking News:

Penerbangan Domestik Reguler dan Carter Berhenti, Ini Cara Refund atau Reschedule Tiket Citilink

Bagi calon penumpang yang terdampak dari penghentian layanan ini, Citilink memberikan dua opsi, refund atau reschedule.

TRIBUNJABAR
Pesawat milik maskapai penerbangan Citilink 

TRIBUNTRAVEL.COM - Terkait dengan larangan mudik dari pemerintah, maskapai penerbangan Citilink menghentikan sementara penerbangan domestik reguler dan carter penumpang.

Penghentian sementara penerbangan domestik reguler dan carter tersebut berlaku mulai 24 April 2020 pukul 10.00 WIB hingga 31 Mei 2020 mendatang.

Maka dari itu, bagi calon penumpang yang terdampak dari penghentian layanan ini, Citilink memberikan dua opsi, refund atau reschedule.

Proses pengajuan reschedule dan refund pun berbeda-berbeda tergantung dari layanan pembelian tiket yang kamu lakukan.

Jika kamu membeli tiket melalui agen perjalanan atau online travel agent seperti Traveloka, Pegipegi, dan lainnya, dapat menghubungi agen perjalanan yang terkait.

Cara Refund 100 Persen Tiket Kereta Api Mudik, Online Pakai Aplikasi KAI Access

Nantinya, kamu akan diberi petunjuk mengenai proses reshcedule maupun refund.

Sedangkan, jika kamu membeli tiket pesawat dari website Citilink, simak cara mengajukan reschedule atau refund berikut ini.

Reschedule

Untuk penumpang yang membeli tiket pesawat melalui website Citilink dan hendak melakukan reschedule dapat segera menghubungi call center di 0804 1 080808.

Nantinya, customer service dari Citilink akan membantumu untuk melakukan reschedule jadwal pesawat.

Pesawat Citilink yang mendarat di Bandara Yogyakarta International Airport
Pesawat Citilink yang mendarat di Bandara Yogyakarta International Airport (Tribun Jogja)
2 dari 2 halaman

Refund

Sedangkan untuk kamu yang hendak melakukan refund tiket pesawat, dapat mengirimkan email ke refund@citilink.co.id.

Penting untuk diketahui, Kementrian Perhubungan mengatakan bahwa maskapai penerbangan tidak ada kewajiban mengembalikan refund dalam bentuk cash.

Tetapi refund tersebut dalam bentuk voucher senilai sama dengan jumlah uang yang dikeluarkan saat membeli tiket.

Voucer tersebut dapat digunakan untuk membeli tiket kembali dengan masa berlaku sekurang-kurangnya 1 tahun dan dapat diperpanjang sebanyak 1 kali.

Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan, refund tiket pesawat diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) 185 tahun 2015 terkait business to business penumpang dan airlines.

Aturan Larangan Mudik Berlaku, 6 Kapal Pelni dari Tanjung Priok dan Surabaya Masih Beroperasi

Larangan Mudik Berlaku, Kendaraan Pribadi yang Akan Masuk Jawa Tengah Disuruh Putar Balik

Daftar Barang yang Tak Boleh Dibawa Masuk ke Pesawat, Produk Hewani hingga Mengandung Gas

Pernyataan Resmi Kemenhub Terkait Larangan Mudik Lebaran 2020

Mulai Hari Ini, Bandara Soekarno-Hatta Pastikan Tak Akan Layani Angkutan Mudik Lebaran 2020

(TribunTravel.com/GigihPrayitno)

 
Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
BogorBandungShireen Sungkar Museum PETA
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved