TRIBUNTRAVEL.COM - Di tengah pandemi wabah virus corona, Pemerintah RI membuat kebijakan baru terkait cuti lebaran.
Setelah rapat yang digelar Pemerintah RI pada Kamis (9/4/2020, cuit bersama Hari Raya Idul Fitri dari Mei 2020 digeser menjadi Desember 2020.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, tambahan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri yang semula 26–29 Mei 2020, dicabut dan digeser ke akhir tahun pada 28–31 Desember 2020.
Selain itu, ada juga kesepakatan, seperti Hari Raya Idul Fitri tetap pada 24-25 Mei 2020.
Lalu cuti bersama pada hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 Oktober 2020.
"Pergeseran cuti bersama di akhir tahun dilakukan dengan pertimbangan Covid-19 Insya Allah telah tertangani dengan baik," tutur Muhadjir.
• Cara Melihat Koleksi Museum Terbaik Dunia dari Rumah Saat Pandemi Covid-19
Dia melanjutkan, keluarga memiliki cukup waktu guna merencanakan liburan karena akhir tahun adalah liburan sekolah.

Berikut daftar libur nasional dan cuti bersama tahun 2020 yang telah disesuaikan dengan kebijakan terbaru:
Hari Libur Nasional
- Wafat Isa Al Masih, 10 April 2020
- Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2020
- Hari Raya Waisak, 7 Mei 2020
- Kenaikan Isa Al Masih, 21 Mei 2020
- Hari Raya Idul Fitri, 24 – 25 Mei 2020
- Hari Lahir Pancasila, 1 Juni 2020
- Hari Raya Idul Adha, 31 Juli 2020
- Hari Kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 2020
- Tahun Baru Islam, 20 Agustus 2020
- Maulid Nabi Muhammad SAW, 29 Oktober 2020
- Hari Raya Natal, 25 Desember 2020
Cuti bersama
- Tahun Baru Islam, 21 Agustus 2020
- Maulid Nabi Muhammad SAW, 28 dan 30 Oktober 2020
- Hari Raya Natal, 24 Desember 2020
- Hari Raya Idul Fitri, 28 – 31 Desember 2020

Cuti lebaran direvisi untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo terkait imbauan untuk tidak melaksanakan mudik dan penggantian libur lebaran tahun 2020.
Muhadjir juga mengimbau agar masyarakat taat pada ketentuan yang sudah diatur dalam PSBB, terutama bagi wilayah yang memberlakukan aturan tersebut.
Kendati pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kamu bisa manfaatkan libur dan cuti bersama tersebut bersama keluarga di rumah.
Jika kamu merasa masih belum aman untuk bepergian pada hari libur dan cuti bersama terdekat, kamu bisa melakukan berbagai kegiatan di rumah seperti mengikuti tur virtual.
Terdapat beberapa tempat wisata dan museum yang menawarkan fitur tur virtual yang tidak kalah menarik.
LIHAT JUGA:
Kamu mungkin akan merasakan pengalaman yang sama menyenangkannya dengan saat berkunjung secara nyata.
Tidak hanya itu, kamu juga bisa memanfaatkan hari libur dan cuti bersama untuk mengasah berbagai kemampuan yang belum sempat kamu lakukan sebelumnya.
• 3 Wisatawan Ini Pilih Tinggal di Luar Negeri Dibanding Harus Pulang Saat Pandemi Covid-19
• Ambon, Tempat Asal Glenn Fredly yang Telah Ditetapkan Sebagai Kota Musik UNESCO
• Asal Usul Dalgona Coffee, Minuman Kekinian yang Viral di Medsos
• Cara Membuat Dalgona Coffee, Tanpa Mixer dan Bisa Pakai Saringan
• Daftar Kereta Api yang Masih Beroperasi Selama DKI Jakarta Terapkan PSBB
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cuti Lebaran Direvisi, Ini Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020.