Breaking News:

Kebijakan Lintas Batas Singapura Terkait Penanganan Penyebaran Virus Corona

Seluruh pengunjung short-term (bebas visa 30 hari) tidak diizinkan untuk masuk atau sekedar transit di Singapura.

gov.sg
Ilustrasi paspor Singapura 

TRIBUNTRAVEL.COM - Kebijakan baru dari Pemerintah Singapura terkait penanganan penyebaran virus corona (covid-19).

Seluruh pengunjung short-term (bebas visa 30 hari) tidak diizinkan untuk masuk atau sekedar transit di Singapura.

Kebijakan ini berlaku mulai besok, Senin (23/3/2020) pukul 23.59 waktu setempat.

Menurut unggahan yang diposting pada akun Instagram @safetravel.kemlu, Pemerintah Singapura akan mengizinkan masuk atau kembalinya warga negara asing pemegang izin kerja (work pass).

Lewat foto yang diunggah pada Minggu (22/3/2020), warga negara asing akan diizinkan masuk ke Singapura apabila memegang dependent pass bagi individu yang menyediakan layanan publik esensial.

Seperti di bidang kesehatan dan transportasi.

Dari Italia hingga Selandia Baru, Sementara WNI Tidak Boleh Masuk ke 59 Negara Ini

Sehubungan dengan hal tersebut, WNI diimbau untuk menunda perjalanan ke Singapura dalam waktu dekat.

Bagi WNI yang telah berada di Singapura juga diharapkan agar selalu mengikuti imbauan dari Otoritas setempat serta meningkatkan kewaspadaan untuk pencegahan penyebaran virus corona (covid-19).

Kebijakan serupa juga diberlakukan di Thailand dan Selandia Baru.

Setiap WNI yang akan pergi ke Thailand dan sekedar transit penerbangan di Thailand wajib memiliki health certificate bebas covid-19 yang dikeluarkan 72 jam sebelum keberangkatan.

2 dari 3 halaman

Selain itu, penumpang pesawat juga wajib mempunyai asuransi mencakup resiko covid-19 dengan nilai pertanggungan minimal 100.000 USD.

Imbauan tersebut berlaku mulai hari ini, Minggu (22/3/2020).

TONTON JUGA:

Kedua syarat itu harus ditunjukkan ketika check-in dari bandara negara asal.

Hal tersebut perlu dilakukan untuk bisa mendapatkan boarding pass pesawat menuju Bangkok.

Disebutkan juga, Pemerintah Indonesia telah mengimbau semua WNI untuk membatasi bepergian ke luar negeri kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak dan tidak dapat ditunda.

Oleh sebab itu pentingnya traveler menyimak imbauan ini untuk menjaga keselamatan dan mematuhi peraturan.

Sehingga bagi traveler yang berencana pergi ke Thailand dalam waktu dekat diimbau untuk mengikuti kebijakan yang berlaku.

Di saat yang hampir bersamaan, Perdana Menteri Selandia Baru mengumumkan larangan bagi warga negara asing untuk masuk ke sana.

Imbauan ini efektif diberlakukan mulai Kamis (19/3/2020) pukul 23.59 waktu setempat.

3 dari 3 halaman

Selain turis, kebijakan tersebut berlaku juga bagi pemegang visa temporer seperti pelajar dan pekerja tidak tetap.

Sehubungan dengan hal tersebut, bagi warga negara Indonesia yang berencana melakukan perjalanan ke Selandia Baru diimbau agar ditunda.

Kebijakan itu akan ditetapkan hingga batas waktu yang belum ditentukan oleh pihak Perdana Menteri Selandia Baru.

Sehingga warga negara Indonesia diharap untuk menunggu informasi lebih lanjut.

Terbaru! WNI Diimbau Agar Tunda Perjalanan ke Selandia Baru

Kemenlu Rilis Daftar 59 Negara yang Melarang Masuk WNA dan WNI Terkait Virus Corona

Keuntungan Punya Paspor Elektronik Bagi WNI, Termasuk Pergi ke Jepang Tak Perlu Visa

Potret Pulau Sebaru, Lokasi Observasi 188 WNI ABK World Dream Terdampak Virus Corona

Terkait Virus Corona, Ini Imbauan Kemenlu Buat WNI yang Mau Traveling ke Korea Selatan

(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
Kebijakan Lintas Batas SingapuraPenyebaran Virus CoronaPemerintah Singapura
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved