TRIBUNTRAVEL.COM - Traveler yang berencana liburan ke luar negeri kini ada paspor elektronik yang bisa memudahkan perjalanan.
Ada dua jenis paspor di Indonesia yang dikeluarkan pemerintah, yaitu paspor konvensional (paspor biasa) dan paspor biometrik (e-paspor).
Traveler perlu tahu, e-paspor alias paspor elektronik ini berbeda dengan paspor biasa.
Paspor elektronik tersebut dilengkapi dengan chip di bagian sampul depan yang terdapat rekaman sidik jari hingga bentuk foto wajah yang bisa dikenali lewat pemindaian.
Dengan hadirnya paspor elekronik ini bisa mempermudah perjalanan ke luar negeri karena pemegang e-paspor lebih mudah mendapatkan persetujuan visa.
• Keuntungan Punya Paspor Elektronik Bagi WNI, Termasuk Pergi ke Jepang Tak Perlu Visa
Untuk membuat paspor elektronik, simak terlebih dahulu syarat yang harus disiapkan berikut ini:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Paspor biasa lama (jika sudah memiliki)
- Surat rekomendasi untuk mengganti paspor elektronik (khusus untuk pengajuan selain di Kota Jakarta, Surabaya, dan Batam)
- Lembar pernyataan paspor baru dan materai
- Akta kelahiran/ akta pernikahan/ buku nikah/ ijazah/ surat baptis
Setelah semua dokumen tersedia, jangan lupa juga untuk membawa rangkap copy-an dalam ukuran A4.
Traveler bisa langsung melakukan pendaftaran online untuk membuat paspor elektronik.
Yuk simak langkah membuat paspor elektronik berikut ini.
- Lakukan pendaftaran online di aplikasi Layanan Paspor Online
- Kunjungi Kantor Imigrasi
Traveler yang sudah berhasil melakukan pendaftaran online untuk pengajuan paspor online bisa langsung mengunjungi Kantor Imigrasi di kota tujuan.
Bawalah dokumen persyaratan tersebut dalam bentuk asli dan fotokopi, kemudian mengisi formulir di map kuning yang diberikan dari Kantor Imigrasi.
Lakukan interview dan foto untuk rekam chip di paspor elektronik.
Sebagai catatan, untuk proses pengambilan foto usahakan traveler tidak mengenakan pakaian warna putih.
- Lakukan pembayaran
Usai pengambilan foto, traveler akan diberikan Bukti Pengantar Pembayaran.
Kartu tersebut akan digunakan untuk proses pembayaran.
- Menunggu proses pembuatan paspor elektronik
Dilansir TribunTravel, untuk proses pembuatan paspor elektronik membutuhkan waktu tunggu sekira 4-10 hari kerja.
Menurut laman imigrasi.go.id layanan percepatan pengajuan paspor juga bisa selesai di hari yang sama.
Traveler perlu membayar Rp 1.000.000 untuk layanan percepatan di luar biaya penerbitan paspor pada hari kerja.
TONTON JUGA:
Simak juga biaya pembuatan paspor elektronik berikut ini.
- Paspor elektronik 24 halaman untuk WNI perorangan sekira Rp 350.000
- Paspor elektronik 48 halaman untuk WNI perorangan sekira Rp 650.000
- Jasa penggunaan teknologi sistem penerbitan paspor elektronik sekira Rp 55.000
• Fakta Unik Paspor Indonesia, Tidak Ada Istilah Perpanjangan Paspor
• Ini Dia Waktu Terbaik Mengganti Paspor untuk Warga Negara Indonesia
• Cara Ganti Paspor Biasa ke Paspor Elektronik, Berikut Daftar 27 Kanim yang Bisa Urus e-Paspor
• Ingin Ganti Paspor Biasa ke Elektronik? Ini Syaratnya
• Cara Membuat Paspor Anak, Cek Syarat dan Dokumen yang Wajib Disiapkan
(TribunTravel.com/ Nurul Intaniar)