TRIBUNTRAVEL.COM - Cara ganti paspor biasa ke paspor elektronik atau yang juga disebut dengan e-Paspor.
Ada beberapa perbedaan antara paspor biasa dengan e-Paspor, salah satunya adalah bisa traveling ke Jepang tanpa harus ribet mengurus visa.
Kamu cuma membutuhkan visa waiver yang dapat didapatkan dengan mudah apabila kamu mempunyai paspor elektronik.
Mengurus penggantian paspor biasa menjadi e-Paspor cukup mudah, kamu bisa melakukan penggantian tanpa perlu menunggu enam bulan masa berlaku paspor habis.
Untuk pemiliki paspor yang diterbitkan di atas 2009, persyaratan mengganti e-Paspor hanya bersyaratkan E-KTP dan paspor lama.
• Cara Mudah Daftar Antrean Online Paspor Bagi Pemula
Tahapan mengganti e-Paspor sebenarnya mirip dengan pembuatan paspor biasa, yang membedakan hanyalah persyaratan dan biaya pembuatan paspor.
Berikut tahapan mengganti paspor biasa ke e-Paspor yang bisa kamu ketahui terlebih dahulu sebelum mengurus paspor baru:
1. Daftar Antrean Paspor Online

Sama seperti membuat paspor baru, kamu harus melalui tahapan awal, yakni mendaftar antrean melalui aplikasi Antrian Paspor Online sebelum datang ke Kantor Imigrasi.
Kamu perlu mengisi dan mengikuti langkah-langkah dalam aplikasi tersebut.
Jangan lupa juga untuk memilih kolom penggantian paspor, bukan antrian pemohon paspor baru.
Namun, jika salah memilih, jangan lakukan pembatalan dan tetap melanjutkan langkah berikutnya supaya kamu terhindar dari penangguhan selama 30 hari jika kamu melakukan pembatalan antrian.
Jika kamu salah memilih, tetap lanjutkan langkah hingga mendapatkan kode booking antrian atau barcode.
Kemudian, bawalah barcode tersebut saat datang ke Kanim dan lapor kepada petugas customer service terkait kesalahan input.
2. Pergi ke Kantor Imigrasi

Tahap selanjutnya adalah pergi ke kantor Imigrasi sesuai dengan jadwal yang kamu isi dengan membawa dokumen persyaratan yaitu E-KTP dan paspor lama
Pemohon penggantian paspor tidak perlu membawa dokumen yang lebih banyak seperti pemohon paspor baru, yaitu E-KTP, Akta Lahir, dan Kartu Keluarga.
Selain itu, jangan lupa juga untuk membawa fotokopi dari dokumen tersebut.
Setelah dokumen persyaratan lengkap, serahkan kepada petugas informasi di kantor Imigrasi untuk diperiksa.
3. Menunggu Giliran Foto dan Wawancara

Tahapan berikutnya adalah menunggu giliran untuk foto, pengambilan sidik jari, dan wawancara.
4. Mendapatkan Kode Billing atau Pembayaran

Usai melakukan foto dan wawancara, kamu akan mendapatkan kode billing yang digunakan untuk membayar biaya pembuatan paspor elektronik yaitu Rp 650.000.
Pembayaran bisa dilakukan di semua bank, PT Pos Indonesia, dan Tokopedia.
Jika kamu ingin paspor diantar ke rumah, bayarlah lewat kantor Pos dengan menyertakan sertakan alamat pengiriman.
Atau, kamu juga bisa mengambil paspor di Kanim yang kemarin kamu pilih untuk membuat paspor.
Biasanya e-Paspor akan selesai dan dapat diambil empat hari setelah pembayaran dilakukan.
Daftar 27 Kanim (Kantor Imigrasi) Penerbit e-Paspor:
Tidak hanya di Jakarta dan Surabaya, saat ini sudah ada 27 Kantor Imigrasi di berbagai daerah yang dapat mengurus pembuatan e-Paspor.
Berikut daftar 27 Kanim yang bisa kamu datangi:
1. Banda Aceh
2. Medan
3. Polonia
4. Batam
5. Jakarta Selatan
6. Jakarta Barat
7. Soekarno Hatta
8. Jakarta Timur
9. Jakarta Utara
10. Jakarta Pusat
11. Tanjung Priok
12. Depok
13. Bogor
14. Tangerang
15. Bekasi
16. Bandung
17. Semarang
18. Yogyakarta
19. Surakarta
20. Malang
21. Surabaya
22. Tanjung Perak
23. Balikpapan
24. Makassar
25. Manado
26. Ngurah Rai (Bali)
27. Jayapura
Sebelum melakukan penggantian paspor biasa ke e-Paspor, periksa kembali persyaratan dan jadwal kunjunganmu ke kantor imigrasi.
Gunakanlah pakaian yang sopan, dan bila mengalami kesulitan jangan sungkan untuk bertanya pada petugas yang ada.
• Cara Membuat Paspor Anak, Cek Syarat dan Dokumen yang Wajib Disiapkan
• Salah Input Antrian Paspor Online? Jangan Batalkan Pendaftaran atau Akunmu Akan Terkunci 30 Hari
• Keuntungan Punya Paspor Elektronik Bagi WNI, Termasuk Pergi ke Jepang Tak Perlu Visa
• Wajib Tahu! 3 Jenis Paspor yang Berlaku bagi Warga Negara Indonesia
• Cara Mudah Daftar Antrean Online Paspor Bagi Pemula
(TribunTravel.com/GigihPrayitno)