Breaking News:

Penumpang Wajib Tahu, Ini Kompensasi Jika Kereta Api Alami Keterlambatan

Sebagaimana halnya pada moda transportasi pesawat udara, penumpang juga bisa menuntut kompensasi pada operator PT Kereta Api Indonesia (KAI)

Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ilustrasi penumpang memasuki gerbong kereta. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Siapa pun itu, pastinya tak ada yang menginginkan keterlambatan dalam perjalanan.

Tak terkecuali bagi penumpang kereta api.

Kendati demikian, tak perlu khawatir.

Sebagaimana halnya pada moda transportasi pesawat udara, penumpang juga bisa menuntut kompensasi pada operator PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatur besaran kompensasi bagi penumpang yang mengalami keterlambatan keberangkatan kereta api dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api.

"Dalam hal terjadi keterlambatan perjalanan Kereta Api antarkota, penyelenggara sarana harus mengumumkan alasan keterlambatan kepada calon penumpang secara langsung atau melalui media pengumuman paling lambat 45 (empat puluh lima) menit sebelum jadwal keberangkatan atau sejak pertama kali diketahui adanya keterlambatan," bunyi pasal (1) dan (2).

Dalam PM tersebut diatur, uang kompensasi bisa diberikan bagi penumpang kereta api yang mengalami penundaan perjalanan jika keterlambatan lebih dari 1 jam.

Kondektur Angkat Wanita Tua Turun dari Kereta Api Viral di Medsos, Aksinya Menuai Pujian Warganet

Penumpang diberikan opsi untuk membatalkan tiket dan mendapat kompensasi pengembalian seluruh biaya karcis.

Kemudian di ayat (6), jika penumpang tidak membatalkan tiket kereta api dengan keterlambatan lebih dari 1 jam, penumpang bisa mendapatkan minuman ringan.

Tonton juga:

2 dari 2 halaman

Sementara bagi penumpang yang mengalami keterlambatan lebih dari 3 jam, wajib mendapatkan minuman dan makanan ringan berat. Kompensasi diberikan di stasiun keberangkatan.

"Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku dalam hal penyelenggara sarana Perkeretaapian dalam waktu 2 (dua) jam dari jadwal pemberangkatan telah menyediakan Kereta Api atau moda angkutan darat lainnya sebagai pengganti dengan kelas pelayanan yang sama menuju stasiun tujuan," bunyi ayat (8).

Viral di Medsos Mobil Tersambar Kereta Api di Nganjuk, PT KAI Beri Penjelasan

Semakin Banyak Warga Jerman Pilih Kereta Api daripada Pesawat Terbang, Ini Alasannya

Viral di Medsos Sejumlah Penumpang Diusir dari Kereta Api, PT KAI Angkat Bicara

Ini Perbedaan Fasilitas Kelas Ekonomi, Bisnis, Eksekutif, dan Premium pada Kereta Api

Viral di Medsos, Seorang Nenek Tidur di Pangkuan Kakek Saat Naik Kereta Api Prameks

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Rincian Kompensasi untuk Penumpang Jika Alami Keterlambatan Kereta"

Selanjutnya
Sumber: Kompas.com
Tags:
kereta apiKemenhub Adita Irawati Stasiun Blimbing Stasiun Kandangan Stasiun Benowo tiket.com
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved