TRIBUNTRAVEL.COM - Melakukan tiga hal ini di area MRT Jakarta seperti kereta dan stasiun, kamu bisa dikenakan denda hingga Rp 500 ribu.
Ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan ketika kamu menggunakan Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta, bila nekat bisa dikenakan denda.
Hal ini pun dilakukan untuk menertibkan para pengguna MRT sehingga tidak mengganggu pengguna MRT lainnya.
Pengenaan denda ini diterapkan berdasarkan kesepakatan antara PT MRT Jakarta dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
TONTON JUGA
Berikut 3 hal yang tidak boleh kamu lakukan di area MRT Jakarta
1. Dilarang Duduk di Lantai Area Stasiun MRT
• Tata Cara Menaiki MRT di Singapura beserta Jam Operasional nya
Sebelumnya beredar selebaran yang ditempelkan oleh pihak MRT Jakarta yang diunggah oleh akun Instagram @dkiinfo.
Dalams selebaran tersebut mengatakan bagi penumpang yang duduk-duduk di lantai di area Stasiun MRT Jakarta akan dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu.
Dilansir oleh Tribun Travel dari Kompas, Division Head Corporate Secretary PT MRT Jakarta Muhamad Kamaluddin membenarkan adanya kebijakan baru ini.
Denda untuk mereka yang duduk di lantai stasiun MRT sudah berlaku sejak 9 Juni 2019 yang lalu.
• 5 Kedai Kaki Lima Paling Populer di Nagoya Jepang
• Perbedaan Salju dengan Embun Beku di Bromo dan Semeru
2. Buang Sampah Sembarangan

Selain denda untuk pengunjung yang duduk di lantai area Stasiun MRT, denda juga akan dikenakan bagi mereka yang membuang sampah sembarang.
PT MRT Jakarta akan mengenakan denda sebesar Rp 500 ribu bagi mereka yang membuang sampah sembarangan baik di area stasiun maupun kereta MRT itu sendiri.
• Toy Story Hotel, Hotel Bernuansa Disney dengan Banyak Fasilitas Unik
• Astronom Berhasil Deteksi Asteroid Mini Sebelum Memasuki Atmosfer Bumi
3. Makan dan Minum di Stasiun MRT

Dan yang terakhir adalah aturan pengenaan denda bagi mereka yang ketahuan makan dan minum di Stasiun MRT.
Pihak MRT Jakarta sendiri sudah memberikan sanksi kepada beberapa penumpang yang melanggar aturan ini.
Direktur Operasi dan Pemeliharaan PT MRT Jakarta Muhammad Effendi mengatakan pihaknya sempat mengamankan penumpang yang ketahuan makan dan minum di area Stasiun MRT.
Ada sekitar sepuluh orang kalau enggak salah," ujar Effendi saat ditemui di kawasan Haji Nawi, Jakarta Selatan, Rabu (26/6/2019).
• Melihat Lanskap Menawan Bukit Warinding, Surga Savana di Pulau Sumba
• Panduan Membeli Tiket Tokyo Monorail bagi Pemula
Namun, kebanyakan dari mereka tidak membayar denda lantaran tidak punya uang, kemudian pihak MRT memberikan peringatan dan pelanggar harus membuat surat keterangan tidak akan makan dan minum dalam stasiun MRT.
"Mereka enggak punya uang, jadi kami minta fotokopi KTP dan kami buat surat keterangan agar tidak mengulangi perbuatan itu lagi," ujar Effendi.
Denda tersebut sebagai bentuk efek jera agar penumpang tak lagi melanggar peraturan di area Stasiun MRT.
• Potret Dieng yang Alami Embun Beku, Mirip Musim Dingin di Eropa
• Perbedaan Salju dengan Embun Beku di Bromo dan Semeru
• Jakarta Masuk Peringkat Teratas Kota Paling Berpolusi Tertinggi di Dunia
• Bersiap Kena Denda Rp 500 Ribu Jika Berani Duduk di Lantai Stasiun MRT
(TribunTravel.com/GigihPrayitno)