TRIBUNTRAVEL.COM - Pekan lalu, Dewan Uni Eropa dikabarkan menyetujui terkait proposal kenaikan visa Schengen.
Hal ini tentunya akan mempengaruhi biaya perjalananmu bila kamu akan merencanakan untuk berlibur ke kawasan Eropa pada tahun depan.
Dilansir oleh Tribun Travel dari siaran pers Dewan UE, biaya bisa schengen ini akan naik 33,3 persen.
Bila sebelumnya visa masuk kawasan Uni Eropa sebesar 60 Euro(Rp 967.620) untuk tahun depan mengalami kenaikan menjadi 80 Euro atau setara dengan Rp 1.290.160 (untuk kurs saat ini).

Regulasi kenaikan visa Schengan ini rencananya akan berlaku efektif mulai Januari 2020 mendatang.
Dalam keterangan pers dari Dewan Uni Eropa tersebut juga menyebutkan bahwa regulasi mengenai perubahan biaya visa Schengen ini akan terus direview setiap tiga tahun sekali.
Dalam aturan yang baru, pemohon visa Schengen harus memasukkan permohonan visa maksimal enam bulan dan minimal 15 hari sebelum keberangkatan.
Visa Schengen berlaku di 26 negara Eropa, antara lain Belgia, Denmark, Jerman, Finlandia, Prancis, Yunani, Italia, Luksemburg, Austria.
Kemudian Portugal, Belanda, Norwegia, Spanyol, Swedia, Islandia, Malta, Estonia, Hungaria, Latvia, Lithuania, Polandia, Slovenia, Slowakia, Ceko, Swiss dan Lichtenstein.
Jadi buat kamu yang mengurus visa Schengen, kamu bisa masuk ke 26 negara tersebut selama total 90 hari dalam periode selama enam bulan.
• Rekomendasi 7 Kuliner Halal di Bali yang Tak Boleh Dilewatkan
• Update Info Prakiraan Cuaca Hari ini di 33 Kota di Indonesia, Rabu 12 Juni 2019
• Inilah Paspor Sakti dan Langka yang Hanya Dimiliki 500 Orang di Dunia
• Rencana Uji Coba Pedestrian Malioboro Dapat Sambutan Positif Kusir Andong dan Tukang Becak
TONTON JUGA :

Peraturan tersebut berlaku dengan tujuan wisata atau bisnis.
Saat ini terdapat dua jenis visa Schengen yakni short stay dan long stay.
Untuk visa Schengen short stay dipergunakan oleh mereka untuk keperluan bisnis, wisata atau mengunjungi keluarga.
sementara visa schengen long stay dibutuhkan untuk urusan studi, bekerja dan lainnya.
Setiap kedutaan dari 26 negara di atas bisa mengeluarkan Visa Schengen.
Tetapi kamu tidak bisa sembarangan memilih kedutaan untuk mengajukan visanya.
Kamu harus memilih kedubes negara dengan jangka kunjungan terpanjang di itinerary perjalanan kamu.
Atau bila semua jangka waktu kunjungannya sama, aplikasi permohonan visa Schengen dilakukan di kedubes negara tujuan pertama kamu di Eropa.
• Mi Cakalang, Sajian Kuliner Mi Khas Manado yang Wajib Kamu Coba
• 7 Tempat Paling Instagramable di Singapura, Cocok untuk Hunting Foto
• Viral Keluhan Tiket Masuk Kawasan Dieng, Dinas Pariwisata Wonosobo: Itu Legal di Bawah Perda
(TribunTravel.com/GigihPrayitno)