TRIBUNTRAVEL.COM- Dinas Pariwisata Wonosobo memberikan tanggapan terkait viral keluhan wisatawan yang diharuskan membayar tiket masuk kawasan Dieng, Wonosobo.
Beberapa waktu lalu unggahan tentang keluhan wisatawan yang berkunjung ke Dieng Jawa Tengah viral di media sosial Facebook.
Pemilik akun Dwi Erma Kustiani mengeluhkan soal penarikan tiket masuk kawasan Dieng di jalan sebelum gerbang objek wisata Telaga Warna, Kejajar, Kabupaten Wonosobo.
Ia mempertanyakan kejelasan perihal penarikan tiket itu.
Selain legalitas, ia juga mempertanyakan mengapa ada penarikan tiket lain di luar tiket masuk masing-masing objek wisata Dieng.
Kepala Bidang Destinasi Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Wonosobo Edi Santoso mengonfirmasi, penarikan tiket tersebut resmi atau legal.
Dasarnya adalah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 4/2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
"Itu legal di bawah Perda kita," jelas Edi kepada Tribunjateng.com.
Pihaknya pun memahami komplain masyarakat atau wisatawan mengenai pungutan retribusi yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Dia pun menyadari sebagian masyarakat kurang memahami tujuan penarikan itu sehingga terkesan ada banyak pungutan saat memasuki kawasan dataran tinggi Dieng via Wonosobo.
Menurutnya, penarikan retribusi itu berbeda dengan tiket masuk masing-masing objek wisata.
Edi menjelaskan, penarikan itu sejatinya bukan sekadar tiket untuk memasuki kawasan wisata Dieng.
Termasuk di dalam tiket itu adalah beberapa fasilitas yang disediakan Pemerintah Kabupaten Wonosobo untuk dinikmati wisatawan.
Terdapat dua titik loket penarikan tiket masuk kawasan itu.
Selain di dekat gerbang masuk objek wisata Telaga Warna, gerbang loket juga didirikan di Kecamatan Garung Wonosobo arah Dieng.
Berbekal tiket masuk itu, wisatawan bisa memasuki kawasan lembah Dieng hingga kawasan dataran tinggi Dieng Wonosobo.
Selain itu, pengujung bebas menikmati beberapa fasilitas wisata yang didirikan pemerintah, semisal Gardu Pandang Setieng, Tuk Bima Lukar, hingga Taman Syailendra yang saat ini masih dalam tahap pembangunan.
"Konsepnya di situ include gardu pandang, Tuk bimo lukar dan Taman Syailendra," tuturnya.
Ia memahami, posisi gerbang loket yang berdekatan dengan loket masuk objek wisata Telaga Warna menimbulkan kesan adanya pungutan berulang.
Terlebih letak taman Syailendra yang termasuk fasilitas dalam tiket itu berada di depan gerbang masuk objek wisata Telaga Warna.
Adapun gerbang loket di Kecamatan Garung berada di jalan umum.
Selain wisatawan, jalur itu menjadi akses utama bagi masyarakat umum ke arah Dieng maupun Wonosobo.
"Karena di jalur umum, sehingga ada kesan, jalan saja kok bayar. Padahal di situ termasuk ada fasilitas-fasilitas yang bisa dinikmati," ungkapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Ini Klarifikasi Dinas Pariwisata Wonosobo Tanggapi Keluhan Viral soal Tiket Masuk Kawasan Dieng