Breaking News:

Seorang Pria Didenda Rp 3 Juta Gara-gara Ketahuan Menembakkan Karet Gelang di Singapura

Seorang pria didenda 300 dolar Singapura atau sekitar Rp 3 juta karena membuang sampah sembarangan.

Science News
Menembakkan karet gelang kena denda Rp 3 juta di Singapura 

TRIBUNTRAVEL.COM - Seorang pria didenda 300 dolar Singapura atau sekitar Rp 3 juta karena membuang sampah sembarangan.

Pria itu ketahuan menembakkan dua karet gelang di jalan umum, sehingga menarik perdebatan di kalangan netizen.

Foto surat yang dikeluarkan oleh Badan Lingkungan Nasional (NEA) telah beredar di Facebook.

TONTON JUGA

Beberapa netizen menyatakan terkejut melihat surat pembuangan sampah dikeluarkan untuk sebuah karet gelang.

Sementara netizen lain ada yang menyatakan setuju atas denda tersebut.

Mereka yang setuju menyebutkan seorang yang mengotori harus dihukum, tak peduli ukuran barang yang dilemparkan.

Dalam sebuah pernyataan pada hari Senin (27 Mei 2019), NEA mengkonfirmasi pelanggaran itu dilakukan pada 23 Mei 2019.

"NEA mengetahui foto yang beredar di dunia maya tentang aturan penegakan yang dikeluarkan bagi orang yang meninggalkan kaleng minuman dan melempar karet gelang di tempat umum," kata agensi itu.

Dikutip TribunTravel dari laman AsiaOne, Rabu (29/5/2019) petugas penegak NEA mengamati pria itu lalu berjalan menuju kendaraannya dan menembak dua gelang karet satu demi satu.

6 Objek Wisata Gratis di Singapura
6 Objek Wisata Gratis di Singapura (Net)

Kualitas Membaik, Durian di Singapura Ini Justru Anjlok Drastis

2 dari 3 halaman

Akibatnya, dua karet gelang itu jatuh di jalan umum.

"Dengan demikian petugas kami memberitahunya tentang pelanggaran karena membuang sampah sembarangan dan mengeluarkannya surat untuk penegakan hukum," kata agen itu.

Foto surat itu menyatakan bahwa pelanggar harus membayar denda pada siang hari pada 8 Juli.

Agen mengkonfirmasi bahwa foto itu tidak direkayasa.

NEA menambahkan dua orang didenda masing-masing 300 dolar Singapura karena meninggalkan kaleng minuman dijalanan di stasiun MRT Woodlands dalam insiden berbeda pada pada 16 Mei 2019 lalu.

Kedua pelaku dijadwalkan membayar denda pada tanggal 20 Mei 2019.

"Kami ingin mengingatkan masyarakat membuang sampah sembarangan memiliki konsekuensi lingkungan, dan menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan adalah hal yang ramah dan bertanggung jawab secara sosial untuk dilakukan," kata badan itu.

Menembakkan karet gelang kena denda Rp 3 juta di Singapura
Menembakkan karet gelang kena denda Rp 3 juta di Singapura (Science News)

4 Tempat Wisata Ikonik Singapura yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran 2019

Profesor Paulin Tay Straughan, Dekan dan Profesor Sosiologi di Singapore Management University mengatakan kepada The Straits Times, "selama itu disengaja dan dia tidak punya niat untuk mengambilnya, artinya dia telah mengotori. Jika dia mengotori, maka itu melanggar hukum," katanya.

Menurut statistik yang dikeluarkan NEA awal bulan ini, sekitar 39 ribu orang didenda karena membuang sampah sembarangan tahun lalu dan 7 ribu orang lebih banyak dari pada tahun 2017.

Di bawah Undang-undang Kesehatan Masyarakat dan Lingkungan, denda maksimum untuk pelanggaran membuang sampah sembarangan adalah 2 ribu dolar Singapura untuk hukuman pengadilan pertama.

3 dari 3 halaman

Lalu 4 ribu dolar Singapura untuk hukuman kedua, dan 10 ribu dolar Singapura untuk hukuman ketiga dan selanjutnya.

Pelanggar pertama kali akan dikenakan denda 300 dolar Singapura.

Carls Jr Berikan Diskon Western Beefbac Cheeseburger Cuma Rp 36.363

Hal Terburuk bagi Penumpang Pesawat yang Terungkap di Aplikasi Reddit

Semakin Banyak Kasus Perampokan di Meksiko Buat Orang Pilih Beli Ponsel Boneka

Tak Banyak yang Tahu, Ternyata Banyak Tungau yang Hidup di Dalam Pori-pori Wajah

15 Ucapan Sambut Hari Raya Idul Fitri dalam Bahasa China

TribunTravel.com/rizkytyas

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
Seorang Pria DidendaKetahuan Menembakkan Karet GelangSingapura Curry Puff Popiah Widi Astutik Fomepizole
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved