TRIBUNTRAVEL.COM - Pada 10 hari terakhir bulan Ramadan, umat Muslim di seluruh penjuru dunia akan melaksanakan itikaf.
Itikaf merupakan syariat lama yang dikenal sebelum Islam dan telah dilaksanakan oleh para Rasulullah SAW .
Melaksanakan itikaf pada 10 hari terakhir di bulan Ramadan dimaksudkan untuk mencari lailatul Qadar, dimana amal yang dilaksanakan pada malam itu memiliki nilai lebih dibandingkan amal-amal yang dilakukan di malam-malam lainnya.

Dilansir Tribun Travel dari rumaysho.com, jika ingin beri’tikaf selama 10 hari terakhir bulan Ramadan, maka seorang yang beritikaf mulai memasuki masjid setelah salat subuh pada hari ke-21 dan keluar setelah salat subuh pada hari ‘Idul Fitri' menuju lapangan.
Tonton juga:
• Masjid Agung Jawa Tengah, Destinasi Religi dengan Perpaduan Arsitektur Tiga Budaya
• Warga Hong Kong Diminta Senyum dan Lebih Ramah pada Turis untuk Tingkatkan Kunjungan Wisata
Hal ini sebagaimana terdapat dalam hadits ‘Aisyah, ia berkata:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَعْتَكِفُ فِى كُلِّ رَمَضَانَ ، وَإِذَا صَلَّى الْغَدَاةَ دَخَلَ مَكَانَهُ الَّذِى اعْتَكَفَ فِيهِ – قَالَ – فَاسْتَأْذَنَتْهُ عَائِشَةُ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam biasa beritikaf pada bulan Ramadan.
Apabila selesai dari salat subuh, beliau masuk ke tempat khusus itikaf beliau.
Dia (Yahya bin Sa’id) berkata: Kemudian ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha meminta izin untuk bisa beri’tikaf bersama beliau, maka beliau mengizinkannya.”
Namun para ulama madzhab menganjurkan untuk memasuki masjid menjelang matahari tenggelam pada hari ke-20 Ramadan.
Mereka mengatakan, yang namanya 10 hari yang dimaksudkan adalah jumlah bilangan malam sehingga seharusnya dimulai dari awal malam.
Adapun beberapa hal yang membatalkan itikaf yaitu:
- Keluar masjid tanpa alasan syar’i dan tanpa ada kebutuhan yang mubah yang mendesak.
- Jima’ (bersetubuh) dengan istri berdasarkan Surat Al Baqarah ayat 187.
- Ibnul Mundzir telah menukil adanya ijma’ (kesepakatan ulama) bahwa yang dimaksud mubasyaroh dalam surat Al Baqarah ayat 187 adalah jima’ (hubungan intim) [23].
Adapun hal-hal yang diperbolehkan saat melakukan itikaf yaitu:
- Keluar masjid disebabkan ada hajat yang mesti ditunaikan seperti keluar untuk makan, minum, dan hajat lain yang tidak bisa dilakukan di dalam masjid.
- Melakukan hal-hal mubah seperti mengantarkan orang yang mengunjunginya sampai pintu masjid atau bercakap-cakap dengan orang lain.
- Istri mengunjungi suami yang beritikaf dan berdua-duaan dengannya.
- Mandi dan berwudhu di masjid.
- Membawa kasur untuk tidur di masjid.
• Pilot AS Ternyata Pernah Minta Boeing 737 Max Dikandangkan Setelah Kecelakaan Lion Air
• 6 Rekomendasi Restoran Halal di Hong Kong
• 5 Destinasi Wisata di Jalur Selatan Jawa yang Cocok Dikunjungi saat Mudik Lebaran
• Ini Alasan Minat Pengguna Bus Meningkat di Mudik Lebaran Tahun Ini
• Hamidiye Camii, Masjid di Turki Berdesain Surga yang Digambarkan dalam Al Quran
(TribunTravel.com/ Ratna Widyawati)