Breaking News:

Awas! Nyalakan Lampu Sein Kiri Belok ke Kanan Bisa Terkena Sanksi

Sering kita jumpai di jalan banyak kendaraan yang ingin berbelok atau pindah lajur menggunakan sein secara mendadak.

gridoto.com
ILUSTRASI nyalakan lampu Sein 

TRIBUNTRAVEL.COM  - Sering kita jumpai di jalan banyak kendaraan yang ingin berbelok atau pindah lajur menggunakan sein secara mendadak.

Atau ada juga nyalakan lampu sein kiri tetapi belok ke kanan

Bahkan ada juga yang main belok saja, dan tidak memberikan lampu sein terlebih dahulu.

Jelas ini sangat berbahaya, karena bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Sanksi jika kita melanggar atau mengabaikan untuk memberikan lampu sein ketika ingin berbelok gak main-main.

Kurungan beserta dendanya siap menanti

Aturan ini terdapat pada Pasal 294 dan 295 UU No. 22 Tahun 2009 yang berbunyi,

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang akan membelok atau berbalik arah, tanpa memberikan isyarat degan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00,”

“Pasalnya jika melanggar aturan ada di pasal 294 dan 295 UU No. 22 Tahun 2009, kurungan paling lama satu bulan, dan dendanya paling banyak Rp 250 ribu,” ujar AKBP Harry Sulistiadi selaku Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota.

"Saat ingin menggunakan lampu sein untuk berbelok lihat dulu depan, samping, belakang, aman tidak? kalau aman baru nyalakan lampu sein dan belok dengan perlahan," 
tambahnya.

2 dari 3 halaman

Lampu Nyala Siang Hari

Pemudik motor
Pemudik motor (KOMPAS IMAGES / RODERICK ADRIAN MOZES)

Pengendara sepeda motor wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

Rendahnya tingkat kedisiplinan pengguna jalan atau mungkin kurangnya sosialisasi.

Khususnya untuk lampu di siang hari bisa menjadi penyebab seringnya aturan ini dilanggar.

Peraturan ini sesuai dengan Pasal 107 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Yang berbunyi, “Bahwa Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu,” 
pada ayat pertama.

Kemudian pada ayat kedua dinyatakan, “Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

“Peraturannya ada di Pasal 107 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, tujuannya demi keselamatan,” ujar AKBP Harry Sulistiadi selaku Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota.

“Ini supaya pengendara yang di depannya itu tau ada kendaran lewat, sama seperti di luar negeri bukan hanya motor, mobil pun menyalakan lampu,” tuturnya.

“yang kedua untuk mengidentifikasi kendaraan itu memang hidup, makanya kendaraan baru sekarang lampu sudah menyala saat dinyalakan karena bawaan pabrik,” jelasnya.

3 dari 3 halaman

“Kalau misalkan mobil mau belok kiri atau berhenti terus tiba2 motor lewat gak ketahuan karena lampunya mati kan berbahaya bisa terjadi tabrakan, apalagi kalau dengan 
kecepatan tinggi, kalau lampunya menyala kan dari jauh sudah bisa terlihat ada motor di belakangnya,” ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Nyalakan Lampu Sein Kiri tapi Belok ke Kanan, Ancaman Sanksinya Seperti Ini

Selanjutnya
Sumber:
Tags:
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi KotaTribunJogja
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved